Usaha Dagang AJRW SDN BHD Jual Ikan dan Potong Ayam di Jl. Imam Bonjol Dusun X Desa Indrayaman Kec Talawi dan Depan Bank BRI Desa Kampung Lalang Kec Tanjung Tiram Batu Bara Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Hal ini berdasarkan Pasal 104 Jo Pasal 60 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, bagi yang melakukan dumping (pembuangan ) limbah tanpa izin ke media lingkungan hidup.
Samping itu, LPHP juga meminta kepada warga yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai pasal 1365 KUHPerdata untuk meminta ganti rugi.
Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat selokan parit di sekitar lokasi usaha dipenuhi air berwarna gelap kehitaman.
Di dalam parit, ditemukan tumpukan limbah yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam, seperti sisa darah, bulu, serta air bekas pencucian.
Kondisi tersebut memicu bau busuk yang menyebar ke lingkungan sekitar.
"Airnya hitam dan tidak mengalir. Kalau lewat, baunya sangat menyengat," ujar seorang warga.
Dari usaha ayam potong lain di sekitar kawasan, termasuk yang berada di depan Bank BRI.
Untuk itu di minta kepada Bupati Batu Bara Cq Sekretaris Daerah (Setda) Batu Bara agar mengevaluasi kinerja Plt. Dinas Perkim LH dan Kabid Persampahan di Copot.*