Usaha Dagang AJRW SDN BHD Jual Ikan dan Potong Ayam di Jl. Imam Bonjol Dusun X Desa Indrayaman Kec Talawi dan Depan Bank BRI Desa Kampung Lalang Kec Tanjung Tiram Batu Bara Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BATU BARA - Usaha Dagang AJRW SDN BHD Jual Ikan dan Potong Ayam di Jl. Imam Bonjol Dusun X Desa Indrayaman Kec. Talawi dan Depan Bank BRI Desa Kampung Lalang Kec. Tanjung TiramBatu Bara Sumatera Utara, diduga kuat membuang limbah sembarangan ke sungai/selokan parit dan ketanah, hal ini di khawatirkan kondisi ini berdampak pada kesehatan, terutama bagi anak-anak dan anak sekolah dan orang tua kaum dhafa serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Kronologi dan temuan dilapangan sejumlah warga menyebutkan, bau menyengat mulai dirasakan dalam beberapa waktu terakhir dan semakin parah saat aktivitas pemotongan ayam meningkat.
Pantauan Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (LPHP) Usaha ini diyakini melakukan kegiatan Pemotongan ikan dan ayam tersebut sudah jelas mengandung limbah cair (darah, air cucian) dan padat (feses, isi perut cemari sungai dan tanah. Ini yang dilarang!.
Apabila limbah ditimbun, dapat menimbulkan bau menyenggat akibat aroma busuk dan menjadi sarang lalat, sejenisnya.
Peristiwa temuan limbah di sungai/selokan parit tercium aroma bau busuk, bahkan dilaporkan mencapai lingkungan Sekolah Husnul Khotimah yang berada tidak jauh dari lokasi.
Sedangkan sampah sudah hampir 3 minggu tidak diangkat oleh Petugas kebersihan di Jalan Mesjid Lama Desa Indrayaman.
Selain itu, sampah di Jalan Imam Bonjol Desa Lalang Kec Tanjung Tiram tidak diangkat oleh Petugas kebersihan ditinggalkan, sedangkan sampah depan Bank BRI diangkat oleh petugas sampah, pada Sabtu 4 April 2026 sekira pukul 11.55 Wib dari Tanjung Tiram menuju Talawi
Terpisah, Kabid persampahan Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara Irwansyah terkesan buang badan terksit persoalan sampah alasanya sekarang sudah bebas kerja dan menyebutkan dalam dekat ini dirinya mau pengsiun serta mengadang-gadangkan salah satu nama staf persampahan Herman.
Dikonfirmasi pernyataan Irwansyah kepada herman, dengan tegas herman mengatakan, belum ada tepoksiku untuk mengatur di bidang itu semua masih wewenang Kabid, kalau dibilang mau pensiun masih lama lagi dia pensiun 7 atau 8 tahun lagi dia pensiun, cetus Herman.
Sisi lain, Kabid penanganan Limbah Tavy tidak bersedia dikonfirmasi.
Usaha Potong Ayam Dan Ikan sejenisnya dapat didenda administratif, serta dipidana penjara maksimal 3 tahun tahun dan denda hingga Rp.3 Miliar.
Hal ini berdasarkan Pasal 104 Jo Pasal 60 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, bagi yang melakukan dumping (pembuangan ) limbah tanpa izin ke media lingkungan hidup.
Samping itu, LPHP juga meminta kepada warga yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai pasal 1365 KUHPerdata untuk meminta ganti rugi.
Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat selokan parit di sekitar lokasi usaha dipenuhi air berwarna gelap kehitaman.
Di dalam parit, ditemukan tumpukan limbah yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam, seperti sisa darah, bulu, serta air bekas pencucian.
Kondisi tersebut memicu bau busuk yang menyebar ke lingkungan sekitar.
"Airnya hitam dan tidak mengalir. Kalau lewat, baunya sangat menyengat," ujar seorang warga.
Dari usaha ayam potong lain di sekitar kawasan, termasuk yang berada di depan Bank BRI.
Untuk itu di minta kepada Bupati Batu Bara Cq Sekretaris Daerah (Setda) Batu Bara agar mengevaluasi kinerja Plt. Dinas Perkim LH dan Kabid Persampahan di Copot.*