LANGKAT – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan kondisi Kantor LurahKwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang diduga tutup paksa saat jam pelayanan masih berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, di mana seharusnya pelayanan publik tengah berjalan maksimal.
Namun dalam rekaman yang beredar, terlihat pintu kantor dalam keadaan terkunci rapat tanpa satu pun aparatur yang berjaga.
Akibatnya, sejumlah warga yang datang untuk mengurus administrasi terpaksa pulang dengan kecewa.
Pasal 15 huruf a dan d menegaskan kewajiban penyelenggara memberikan pelayanan berkualitas sesuai standar. Tidak beroperasinya kantor pada jam kerja merupakan bentuk pengabaian kewajiban.
2.UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara berfungsi sebagai pelayan publik yang profesional dan wajib taat terhadap peraturan perundang-undangan.
3.PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Secara spesifik mengatur kewajiban masuk dan menaati jam kerja. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga hukuman berat.
4.UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi karena adanya kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dampak dan Tuntutan Aksi
Kasus ini tidak hanya merugikan warga akibat tertundanya urusan administrasi, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Atas dasar itu, publik mendesak Bupati Langkat untuk segera:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Lurah Kwala Bingai dan jajarannya. - Menindak tegas pihak yang bertanggung jawab jika terbukti melanggar disiplin. - Memperkuat sistem pengawasan agar pelayanan publik berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik adalah amanah, bukan sekadar rutinitas. Aparatur dituntut hadir dan responsif demi memenuhi hak dasar masyarakat.*