
Penahanan Resmi Dibantarkan, Nadiem Masih Dirawat Usai Jalani Operasi
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah membantarkan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (M
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah direvisi akan mulai diterapkan dalam waktu satu tahun mendatang. Rencananya, KUHP baru ini akan menggantikan KUHP warisan kolonial yang masih digunakan hingga saat ini.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlangsung di Sentul International Convention Centre pada Kamis (7/11/2024), Yusril menyatakan bahwa penerapan KUHP baru menjadi langkah penting dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, KUHP baru ini akan lebih mencerminkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat Indonesia, termasuk hukum adat, tradisi, dan hukum Islam.
“Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana, kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan KUHP nasional yang baru. Ini akan menggantikan hukum kolonial yang masih kita laksanakan,” kata Yusril.
Penyelesaian Lima Undang-Undang Pendukung KUHP BaruMeskipun KUHP baru sudah siap untuk diterapkan, Yusril menyampaikan bahwa Pemerintah masih bekerja keras untuk menyelesaikan lima Undang-Undang yang akan menjadi pendukung penerapan KUHP baru. Kelima undang-undang tersebut harus diselesaikan dalam waktu satu tahun agar implementasi KUHP dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Pemerintah saat ini sedang mempercepat penyelesaian lima Undang-Undang yang terkait dengan KUHP baru. Undang-undang ini penting agar ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHP baru dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Yusril.
Transformasi Hukum Pidana IndonesiaSalah satu poin krusial dalam KUHP yang baru adalah perubahan dalam pendekatan terhadap sanksi pidana. Menurut Yusril, sistem pidana yang berlaku dalam KUHP baru tidak lagi berfokus pada pembalasan atau penjeraan, seperti yang diterapkan dalam sistem hukum kolonial. Sebagai penggantinya, sistem yang lebih menekankan pada keadilan restoratif akan menjadi pijakan utama.
“Sanksi pidana tidak lagi berorientasi pada pembalasan, seperti yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial. Sebaliknya, kita lebih mengutamakan keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban, perdamaian, ketentraman, dan terciptanya keadilan di masyarakat,” jelas Yusril.
Harapan untuk Sistem Hukum yang Lebih Inklusif dan AdilKUHP baru ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan lebih inklusif, dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kepercayaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. Yusril menegaskan bahwa hukum pidana nasional yang baru akan menjadi cermin dari hukum yang berbasis pada kearifan lokal, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bangsa Indonesia.
“Kami berharap KUHP yang baru ini akan membawa perubahan yang signifikan dalam sistem hukum kita. KUHP ini tidak hanya berdasarkan hukum positif, tetapi juga mengakomodasi nilai-nilai adat, tradisi, dan hukum agama yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia,” tambah Yusril.
Dengan adanya perubahan ini, Yusril mengajak semua pihak untuk mendukung penerapan KUHP baru dan mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, harmonis, dan mampu menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah membantarkan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (M
Hukum dan KriminalJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan minimal calon presiden (capres), calo
PolitikJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan masih banyak aset negara yang selama ini tidak dikelola dengan optimal, bahkan sebagian bes
NasionalJAKARTA Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri atas 713 ekonom meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara program Mak
NasionalMEDAN Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Peranginangin (29), personel Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, ditun
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi melepas status kawasan hutan sel
Pertanian AgribisnisSIDOARJO Bangunan musala di kompleks Pondok Pesantren AlKhoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan runtuh p
PeristiwaDELI SERDANG Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan program Kampung Internet di Desa Kramat Gajah, Kecama
Sains & TeknologiJAKARTA Selebritas sekaligus anggota DPR nonaktif, Uya Kuya, bersama sang istri Astrid Kuya, mendatangi kediaman mereka yang menjadi kor
EntertainmentJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kewajiban kepesertaan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak sesuai de
Nasional