BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Yusril: KUHP Baru Akan Diterapkan Setahun Lagi, 5 UU Pendukung Dipercepat Penyelesaiannya

BITVonline.com - Kamis, 07 November 2024 07:53 WIB
56 view
Yusril: KUHP Baru Akan Diterapkan Setahun Lagi, 5 UU Pendukung Dipercepat Penyelesaiannya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah direvisi akan mulai diterapkan dalam waktu satu tahun mendatang. Rencananya, KUHP baru ini akan menggantikan KUHP warisan kolonial yang masih digunakan hingga saat ini.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlangsung di Sentul International Convention Centre pada Kamis (7/11/2024), Yusril menyatakan bahwa penerapan KUHP baru menjadi langkah penting dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, KUHP baru ini akan lebih mencerminkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat Indonesia, termasuk hukum adat, tradisi, dan hukum Islam.

“Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana, kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan KUHP nasional yang baru. Ini akan menggantikan hukum kolonial yang masih kita laksanakan,” kata Yusril.

Baca Juga:
Penyelesaian Lima Undang-Undang Pendukung KUHP Baru

Meskipun KUHP baru sudah siap untuk diterapkan, Yusril menyampaikan bahwa Pemerintah masih bekerja keras untuk menyelesaikan lima Undang-Undang yang akan menjadi pendukung penerapan KUHP baru. Kelima undang-undang tersebut harus diselesaikan dalam waktu satu tahun agar implementasi KUHP dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Pemerintah saat ini sedang mempercepat penyelesaian lima Undang-Undang yang terkait dengan KUHP baru. Undang-undang ini penting agar ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHP baru dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Yusril.

Baca Juga:
Transformasi Hukum Pidana Indonesia

Salah satu poin krusial dalam KUHP yang baru adalah perubahan dalam pendekatan terhadap sanksi pidana. Menurut Yusril, sistem pidana yang berlaku dalam KUHP baru tidak lagi berfokus pada pembalasan atau penjeraan, seperti yang diterapkan dalam sistem hukum kolonial. Sebagai penggantinya, sistem yang lebih menekankan pada keadilan restoratif akan menjadi pijakan utama.

“Sanksi pidana tidak lagi berorientasi pada pembalasan, seperti yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial. Sebaliknya, kita lebih mengutamakan keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban, perdamaian, ketentraman, dan terciptanya keadilan di masyarakat,” jelas Yusril.

Harapan untuk Sistem Hukum yang Lebih Inklusif dan Adil

KUHP baru ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan lebih inklusif, dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kepercayaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. Yusril menegaskan bahwa hukum pidana nasional yang baru akan menjadi cermin dari hukum yang berbasis pada kearifan lokal, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bangsa Indonesia.

“Kami berharap KUHP yang baru ini akan membawa perubahan yang signifikan dalam sistem hukum kita. KUHP ini tidak hanya berdasarkan hukum positif, tetapi juga mengakomodasi nilai-nilai adat, tradisi, dan hukum agama yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia,” tambah Yusril.

Dengan adanya perubahan ini, Yusril mengajak semua pihak untuk mendukung penerapan KUHP baru dan mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, harmonis, dan mampu menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Jokowi Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus, PAN: Tidak Ada Matahari Kembar
Roy Suryo Tanggapi Santai Laporan Relawan Jokowi soal Ijazah Palsu: Kita Senyum Saja
Emas Antam Anjlok! Cek Daftar Harga Terbaru per Sabtu 26 April 2025
Ketua MPR Ahmad Muzani Bela Gibran Rakabuming Raka dari Kritik Forum Purnawirawan TNI
Terungkap! Ini Alasan Bangun Siang Bikin Tubuh Lemas dan Kepala Pusing
Waspada! Konsumsi Ayam Berlebihan Tingkatkan Risiko Kanker Pencernaan dan Kematian Dini
komentar
beritaTerbaru