JAKARTA -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang memberikan gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto. Keputusan tersebut diumumkan pada 28 Februari 2024, dan diikuti dengan penganugerahan gelar di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Cilangkap, Jakarta.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan Perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT, penggugat yang terdiri dari Paian Siahaan, Hardingga, Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut Keppres tersebut. Mereka juga menuntut agar pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo dibatalkan.
Putusan Majelis Hakim: Gugatan Ditolak Karena Masalah Legal Standing
Pada 31 Oktober 2024, majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Menurut hakim, penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk menggugat Keppres tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat, yaitu Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan atas objek sengketa yang mereka ajukan.
“Menerima Eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing (Persona Standi In Judicio) dan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Penggugat Tidak Mempunyai Alasan Hukum/Kedudukan Hukum Untuk Mengajukan Gugatan Atas Objek Sengketa (Legal Standing),” demikian bunyi putusan majelis hakim yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Proses Penganugerahan Gelar Jenderal Kehormatan
Pemberian gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi diselenggarakan pada 28 Februari 2024, di Markas Besar TNI, Jakarta Timur. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menekankan bahwa penganugerahan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi Prabowo di dunia militer dan pertahanan Indonesia.
Jokowi mengungkapkan bahwa pemberian gelar ini juga sebagai peneguhan berbakti sepenuhnya pada bangsa dan rakyat Indonesia. Pada saat itu, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian Pertahanan, menegaskan bahwa pemberian gelar tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Menurutnya, penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas dedikasi Prabowo dalam dunia militer, yang juga pernah diterima oleh sejumlah tokoh seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Pandjaitan, hingga Hendropriyono.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi beliau selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil dalam keterangan video pada 27 Februari 2024.
Reaksi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti KontraS dan IMPARSIAL, sebelumnya mengajukan gugatan dengan alasan bahwa pemberian gelar tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia, mengingat rekam jejak Prabowo di masa lalu, termasuk keterlibatannya dalam peristiwa pelanggaran HAM.
Namun, meskipun gugatan mereka ditolak oleh PTUN Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas masih bisa melakukan langkah hukum lainnya, seperti mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kontroversi Pemberian Gelar kepada Prabowo
Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto telah memicu perdebatan publik, terutama terkait dengan latar belakang politik Prabowo yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan calon presiden pada Pemilu 2024. Sementara beberapa pihak melihat pemberian gelar ini sebagai penghargaan atas kontribusi Prabowo dalam dunia militer, sejumlah kalangan lainnya mengkritik keputusan tersebut karena dianggap memperpanjang sejarah kelam masa lalu yang terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Namun, meskipun demikian, Keppres tersebut tetap sah berdasarkan putusan pengadilan yang menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam pemberian gelar kehormatan tersebut
(N/014)
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo