Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 di Istana Presiden, Jakarta, pada Selasa pagi. Dalam pelantikan tersebut, Menko Polkam Budi Gunawan (BG) dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Kompolnas sekaligus merangkap anggota.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden, sebelum Prabowo Subianto mengambil sumpah jabatan para anggota Kompolnas yang baru.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar para anggota Kompolnas dalam mengucapkan sumpah jabatan.
Kompolnas merupakan lembaga yang memiliki kedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam susunan baru ini, Kompolnas terdiri dari sembilan orang anggota, dengan tiga orang di antaranya berasal dari unsur pemerintah atau ex officio, yaitu Menko Polkam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum. Sementara, enam anggota lainnya terdiri dari tiga pakar kepolisian dan tiga tokoh masyarakat.
Berikut adalah daftar anggota Kompolnas yang dilantik:
Menko Polkam Budi Gunawan, sebagai Ketua merangkap anggota Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota Menteri Hukum sebagai Anggota Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo sebagai Anggota Irjen (Purn) Ida Oetari Purnamasasi sebagai Anggota Dr. Supardi Hamid sebagai Anggota Gufron sebagai Anggota Mochammad Choirul Anam sebagai Anggota Dr. Yusuf sebagai AnggotaKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan yang diterapkan oleh kepolisian negara Indonesia. Selain itu, lembaga ini juga berperan penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi di lingkungan kepolisian, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sektor keamanan.
Pelantikan ini menjadi langkah penting bagi pembaruan di dalam institusi kepolisian dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memajukan sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Pelantikan tersebut juga menandai dimulainya peran baru bagi Kompolnas dalam periode 2024-2028, dengan harapan agar lembaga ini dapat terus memperkuat kinerja kepolisian dalam melayani rakyat serta menjaga keamanan dan ketertiban negara.
(N/014)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN