BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

Penasihat Prabowo Tegaskan Pesawat Militer Asing Tak Boleh Terbang Bebas di RI

Nurul - Selasa, 21 April 2026 18:39 WIB
Penasihat Prabowo Tegaskan Pesawat Militer Asing Tak Boleh Terbang Bebas di RI
Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).(Foto: inilah/Vonita Betalia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa pesawat militer asing tidak diperbolehkan melintas bebas di wilayah udara Indonesia tanpa izin resmi. Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari prinsip kedaulatan negara yang wajib dihormati.

Pernyataan itu disampaikan Dudung menanggapi isu wacana pemberian izin terbang menyeluruh (blanket overflight clearance) bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.

"Ya, itu sudah hukum internasional, tidak boleh," kata Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:

Dudung menegaskan, setiap aktivitas pesawat militer asing yang melintasi ruang udara Indonesia wajib mendapatkan persetujuan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, hal tersebut berkaitan langsung dengan kedaulatan negara yang tidak bisa ditawar dalam bentuk apa pun, termasuk dalam kerja sama pertahanan internasional.

Ia juga menyampaikan akan segera membahas isu tersebut lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan langsung terkait sikap Indonesia.

"Beliau saya rasa lebih paham tentang itu, nanti saya akan berbicara dengan beliau," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa usulan terkait izin lintas pesawat militer asing, termasuk dari Amerika Serikat, masih dalam tahap kajian internal pemerintah.

Kemhan menegaskan bahwa usulan tersebut tidak bersifat mengikat dan masih memerlukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme teknis nasional serta mempertimbangkan kepentingan strategis Indonesia.

Pemerintah menekankan bahwa setiap kebijakan terkait ruang udara nasional tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif dan perlindungan kedaulatan negara.*

(in/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru