Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dari sisi teknis, Kepala Dinas PUPR Tanjungbalai, Tety Juliani Siregar, menyebut hasil monitoring menunjukkan sejumlah masalah struktural pada bangunan tersebut.
Di antaranya lendutan pada jembatan penghubung, kebocoran plafon, serta retakan pada dudukan jembatan akibat pergerakan
bangunan yang mengikuti pasang surut air sungai.
Struktur dasar yang menggunakan rangka besi dan terendam air juga dinilai berisiko mengalami korosi.
"Diperlukan kajian teknis menyeluruh dan rekomendasi dari BBWSS II sebagai syarat perizinan," ujarnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, hingga kini belum terdapat rekomendasi teknis dari BBWSS II terkait bangunan tersebut, sehingga aspek legal dan keselamatan belum terpenuhi.
Berdasarkan hasil rapat, Pemkot Tanjungbalai bersama MUI dan Kemenag sepakat bahwa bangunan terapung itu belum layak difungsikan sebagai masjid.
Pemerintah daerah juga menolak menerima hibah aset tersebut sebelum seluruh persyaratan administratif, teknis, dan keagamaan dipenuhi.
"Pemkot tidak berani menerima hibah karena belum memiliki izin dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Walman Riadi P Girsang.*
(at/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.