Terbongakar Prabowo Sebut Susanah Pengupas Bawang, Fakta di Lapangan Ternyata Pekerja Dapur MBG
JAKARTA Sosok Susanah yang disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai buruh pengupas bawang dengan upah Rp700 ribu per kilogram menjadi sor
NASIONAL
JAKARTA -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan penolakan tegas terhadap usulan pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Penolakan ini disampaikan oleh Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Mukri menegaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi bisa merusak integritas intelektual dan pemikiran kritis dari kampus. Ia mengingatkan bahwa perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat bagi lahirnya pemikiran-pemikiran bangsa yang bebas dari kepentingan-kepentingan bisnis yang bisa mencemari nilai-nilai pendidikan.
“Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi. Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor,” ujar Mukri saat memberikan pendapatnya di hadapan jajaran anggota Baleg DPR RI.
Mukri khawatir jika perguruan tinggi diberikan izin untuk mengelola tambang, hal tersebut akan mengurangi objektivitas kampus dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ia juga menyebutkan bahwa jika kampus terlibat dalam bisnis tambang, maka kepercayaan masyarakat terhadap kampus bisa terganggu.
“Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur,” tambahnya.
Usulan pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi ini merupakan salah satu poin dalam revisi UU Minerba yang sedang dibahas oleh Baleg DPR RI. Dalam draf yang diterima Kompas.com pada Kamis (22/1/2025), aturan tersebut tertuang dalam Pasal 51A yang mengatur tentang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam kepada perguruan tinggi dengan prioritas.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, termasuk luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi, serta peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Meskipun demikian, beberapa pihak, termasuk Walhi, sangat mendesak agar usulan ini dibatalkan demi menjaga kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia dan mencegah potensi konflik kepentingan di sektor pendidikan dan tambang.
Sebelumnya, beberapa pihak perguruan tinggi, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), juga telah memberikan tanggapan terkait wacana ini. ITB menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan secara matang mengenai kelayakan dan dampak dari keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.
Namun, meskipun ada beberapa perguruan tinggi yang berpikir keras untuk mengelola tambang, Walhi tetap menegaskan bahwa pemberian izin kelola tambang ke perguruan tinggi akan menciptakan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang didapatkan.
(N/014)
JAKARTA Sosok Susanah yang disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai buruh pengupas bawang dengan upah Rp700 ribu per kilogram menjadi sor
NASIONAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL