BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Polisi Periksa Puluhan Saksi Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Mantan Kepala Bea Cukai

BITVonline.com - Selasa, 29 Oktober 2024 02:26 WIB
Polisi Periksa Puluhan Saksi Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Mantan Kepala Bea Cukai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait laporan yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hingga saat ini, sebanyak 29 orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa terdiri dari pegawai KPK serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Terbaru, pihaknya memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, yang menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

“Jumlah pertanyaan yang diajukan dalam klarifikasi ini mencapai 30 pertanyaan,” jelas Kombes Ade dalam konferensi pers. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Alexander Marwata dalam pertemuan dengan Eko Darmanto.”

Eko Darmanto, yang saat ini berstatus sebagai pihak berperkara di KPK, telah menjalani pemeriksaan dua kali. Sebelumnya, Alexander Marwata juga telah dimintai keterangan pada 15 Oktober lalu. Eko telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas kasus gratifikasi yang melibatkan nilai mencapai Rp 23,5 miliar.

Kronologi Pertemuan

Kasus ini berawal pada Maret 2023 ketika Eko Darmanto menjadi sorotan publik karena dugaan gaya hidup mewahnya. KPK kemudian mengeluarkan surat klarifikasi terhadap Eko pada 1 Maret 2023. Pada 9 Maret 2023, Eko diketahui bertemu dengan Alexander Marwata di Kantor KPK, meskipun informasi mengenai pertemuan ini tidak diumumkan secara terbuka.

Setelah serangkaian proses hukum, KPK menetapkan Eko sebagai tersangka pada April 2023, diikuti dengan penahanan pada Desember 2023. Pada Agustus 2024, Eko akhirnya divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Pernyataan Alexander Marwata

Menanggapi laporan tersebut, Alexander Marwata menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Eko Darmanto terjadi sebelum adanya penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak melanggar Pasal 36 UU KPK, yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara.

“Pertemuan ini dilakukan sebelum adanya sprindik penetapan tersangka terhadap Eko, yang baru ditetapkan pada Agustus 2023,” ungkap Alex. “Jadi, tidak ada yang salah dengan pertemuan itu.”

Alex juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukanlah rahasia, dan ia berhak untuk memberikan pendapat mengenai situasi ini.

Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini masih berlangsung, dengan pihak penyidik berupaya mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan untuk mengusut tuntas keterlibatan Alexander Marwata. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, yang mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Polda Metro Jaya berjanji akan mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru