BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Gaji ASN yang Berpindah Kementerian Tetap Terjamin, Kata Men-PANRB

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 10:16 WIB
30 view
Gaji ASN yang Berpindah Kementerian Tetap Terjamin, Kata Men-PANRB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM –Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami pemindahan ke kementerian atau lembaga baru tidak akan berubah. Hal ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, di mana Rini menekankan pentingnya perlindungan terhadap penghasilan pegawai yang berpindah.

Rini menjelaskan bahwa pegawai yang berada di kementerian atau lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi akan tetap menerima penghasilan yang sama seperti di kementerian atau lembaga asal mereka, hingga terbitnya peraturan baru. “Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai yang bersangkutan,” ujar Rini.

Dalam penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, Rini mencatat bahwa susunan kabinet kini terdiri dari 48 kementerian, yang meliputi 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran fungsi, serta 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.

Baca Juga:

“Saat ini, kami tengah menyusun komposisi ASN di 48 kementerian yang ada. Penataan ini menjadi fokus utama untuk diselesaikan dalam 100 hari kerja ke depan,” kata Rini. Ia menambahkan bahwa penataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kementerian berfungsi secara optimal dan efisien.

Terkait dengan proses transisi, Rini menjelaskan ada tiga instrumen hukum yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di masa transisi organisasi kementerian. Pertama, Keputusan Presiden (Keppres) No. 133/p tahun 2024 yang membentuk kementerian negara dan mengangkat menteri. Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) No. 139/2024 yang mengatur transisi, dan ketiga, Perpres No. 140/2024 mengenai organisasi kementerian negara.

Baca Juga:

“Perpres 139 tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden mengatur pedoman organisasi untuk kementerian, termasuk pengangkatan wakil menteri, staf khusus, dan jabatan lainnya,” jelas Rini.

Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan semua pegawai ASN yang mengalami pemindahan atau perubahan tugas dapat merasa tenang dan fokus pada kinerja mereka, tanpa khawatir kehilangan hak penghasilan mereka selama masa transisi ini.

Rini menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian dan lembaga untuk memastikan proses ini berjalan lancar. Ia berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama demi tercapainya tujuan reformasi birokrasi yang lebih baik.

“Dukungan dari semua pihak, termasuk pegawai ASN, sangat penting untuk memastikan bahwa reformasi birokrasi ini berhasil. Mari kita bekerja sama untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif,” tutup Rini.

Penutup

Dengan langkah-langkah yang jelas dan dukungan hukum yang kuat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkomitmen untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan penghasilan ASN yang mengalami perpindahan, sekaligus menata kembali struktur kementerian untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
ChatGPT Down Massal di Seluruh Dunia: Produktivitas Jutaan Pengguna Terganggu, Ada Apa?
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Tolak Ekstradisi, Tantang Kejaksaan Singapura di Pengadilan
Isu Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana di Raja Ampat Hoaks, Perusahaan Pemilik Beri Klarifikasi Tegas
Lima Ruko Ludes Terbakar di Nagan Raya, Dua Warga Luka Bakar
Angin Kencang Terjang Banda Aceh dan Aceh Besar: Belasan Tiang Listrik Tumbang
Pemilik Pabrik Lilin Krukut Tanggung Jawab, Bangun Kembali 28 Rumah Warga Terdampak Kebakaran
komentar
beritaTerbaru