BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI Bahas Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 04:03 WIB
75 view
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI Bahas Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  –Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga dan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho pada Senin, 28 Oktober 2024. RDP ini diadakan untuk membahas sejumlah isu penting, salah satunya adalah pemecatan Ipda Rudy Soik dari jabatannya, yang menuai banyak perhatian publik.

Ipda Rudy Soik, yang dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) oleh Polda NTT, menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Ada kabar yang beredar bahwa pemecatan ini terkait dengan usahanya dalam mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM). Namun, klaim ini dibantah oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, yang menyatakan bahwa tidak ada kasus mafia BBM yang sedang ditangani oleh Polda NTT maupun Polresta.

Rapat dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam pemaparannya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan bahwa sanksi PTDH terhadap Ipda Rudy Soik adalah hasil dari sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP). Menurut Ariasandy, Rudy dijatuhi sanksi tersebut karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:

“Ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, terutama dalam memasang police line pada drum dan jeriken kosong, tidak didukung dengan administrasi penyelidikan yang tepat,” ungkap Ariasandy. Ia menambahkan bahwa lokasi tersebut tidak mengandung barang bukti dan bukan merupakan peristiwa pidana.

Lebih lanjut, Ariasandy menjelaskan bahwa vonis PTDH terhadap Rudy juga dipengaruhi oleh riwayat pelanggaran disiplin yang telah dilakukan sebelumnya, di mana Rudy tercatat telah melakukan tiga kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga:
Laporan ke Komnas HAM dan Tindakan Intimidasi

Di tengah penyelidikan yang berlangsung, Ipda Rudy Soik telah melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan intimidasi yang ia dan keluarganya terima. Ia mengungkapkan bahwa tindakan intimidasi tersebut sudah melampaui batas dan tidak dapat ditolerir.

“Ketika saya membuat laporan, tindakan-tindakan ini sudah berlebihan. Istri saya bahkan mengalami intimidasi fisik, seperti tangannya diremas dan dibentak,” jelas Rudy saat ditemui di kantor Komnas HAM di Jakarta, pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Kuasa hukum Rudy, Judianto Simanjuntak, menegaskan bahwa apa yang dialami oleh kliennya dan keluarganya adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Kami berharap Komnas HAM dapat memberikan perlindungan hukum bagi Pak Rudy Soik, karena ada dugaan pelanggaran HAM terkait pemberhentian dan tindakan intimidasi yang dialami oleh klien kami,” katanya.

Komitmen DPR untuk Menindaklanjuti

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan yang disampaikan oleh Ipda Rudy Soik. RDP yang berlangsung hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi terhadap kasus ini, serta menjadi sarana untuk mengevaluasi mekanisme internal kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota mereka.

Dengan begitu banyaknya perhatian yang diberikan pada kasus ini, publik menunggu perkembangan lebih lanjut serta langkah-langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang berlaku.

Rapat ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terpengaruh oleh praktik-praktik yang melanggar hukum dan etika.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru