BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Deputi KPK Pahala Nainggolan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Alexander Marwata dan Eko Darmanto

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 03:24 WIB
Deputi KPK Pahala Nainggolan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Alexander Marwata dan Eko Darmanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan hadir di Polda Metro Jaya pada pagi ini, Senin (28/10/2024), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pahala tiba di lokasi pada pukul 09.22 WIB dan langsung memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tanpa memberikan banyak keterangan kepada awak media.

Saat ditanya tentang persiapannya, Pahala hanya menjawab singkat, “(Yang disiapkan) jiwa dan raga. Entar lah abis ini gue ceritain.” Pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpastian mengenai isi pemeriksaan yang akan dijalani.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada 23 Maret 2024, terkait pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Eko sendiri telah menjadi pihak yang diperiksa dalam proses hukum oleh KPK, dengan status sebagai terduga pelanggaran. Sementara itu, Eko telah menjalani pemeriksaan dua kali sebelumnya.

Alexander Marwata telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 15 Oktober lalu dan kini kasusnya semakin menarik perhatian publik, khususnya terkait pelanggaran terhadap UU KPK yang mengatur hubungan antara pimpinan KPK dan pihak yang sedang diperiksa.

Penjelasan Alexander Marwata

Dalam keterangannya, Alexander Marwata menjelaskan bahwa pertemuan dengan Eko Darmanto terjadi sebelum ada penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Eko sebagai tersangka dikeluarkan pada Agustus 2023. “Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprindik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus,” ungkapnya.

Alexander menegaskan bahwa pertemuannya dengan Eko tidak melanggar Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara. Menurutnya, pertemuan tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran karena belum ada penetapan tersangka saat itu.

Proses Pemeriksaan

Dihubungi terpisah, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Pahala akan diperiksa bersamaan dengan satu pegawai KPK lainnya. “Masih sesuai jadwal, beliau diklarifikasi bersama satu orang pegawai KPK lainnya di ruang riksa lantai 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait pertemuan tersebut dan menyelidiki apakah terdapat pelanggaran dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan antara lembaga penegak hukum dan proses pemeriksaan yang melibatkan pejabat tinggi. Dengan adanya pemeriksaan Pahala Nainggolan, diharapkan akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai prosedur yang diikuti oleh KPK dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang bisa berdampak pada citra dan kredibilitas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru