Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian, Dapat Dukungan Bibit untuk 22.000 Hektar Sawah Baru
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
JAKARTA -Ketua Tim Hukum DPP PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan partainya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat PDIP, Jumat (25/10/2024), Gayus menilai bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan pertimbangan hukum yang tepat.
Proses hukum yang diajukan PDIP sebelumnya telah melewati tahap awal yang disebut “dismissal” untuk menentukan kelayakan gugatan di PTUN. Dalam tahap ini, gugatan PDIP dinyatakan layak untuk diteruskan. Namun, hasil akhirnya tidak sesuai harapan. “Ini bukan bagian dari pengadilan. Tetapi, yang harus dipersoalkan adalah langkah-langkah hakim dalam mengambil keputusan ini,” tegas Gayus.
Dia menambahkan bahwa pembacaan putusan mengalami penundaan. Seharusnya, putusan dibacakan pada 10 Oktober 2024, namun ditunda hingga 24 Oktober 2024 karena hakim sakit. “Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” ungkap Gayus.
Lebih lanjut, Gayus mengkritik substansi gugatan yang mencakup ketidaksesuaian pencalonan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tahun 2024, yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh PTUN. “Ini menjadi persoalan serius karena ada cacat hukum pada aturan yang digunakan. PTUN seharusnya memastikan agar pencalonan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan PDIP terkait keputusan KPU RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam amar putusan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PTUN menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dan mengharuskan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
Keputusan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, dan PDIP berencana untuk mengevaluasi langkah hukum selanjutnya berdasarkan arahan dari pimpinan partai, Megawati Soekarnoputri. Sementara itu, Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, juga sudah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden RI, menandakan bahwa meskipun ada gugatan, proses pelantikan tetap berlangsung.
PDIP kini menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan posisinya terkait pencalonan Gibran, di tengah berbagai dinamika politik yang terus berkembang menjelang pemilihan umum yang akan datang. Keberlanjutan langkah hukum PDIP akan menjadi sorotan publik dan menjadi bagian penting dalam perkembangan politik di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
SIMALUNGUN Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 di Kabupaten Simalungun resmi ditutup Rabu (11/3/2026). Upacara penutupan
NASIONAL
MEDAN Percepatan revitalisasi Stadion Teladan Medan menjadi sorotan publik, seiring peluang Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di lapangan Mapolda
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih mengandalkan impor minyak mentah dari beberapa negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Meski begitu, pe
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL