BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI Perjuangan Terkait Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

BITVonline.com - Kamis, 24 Oktober 2024 08:38 WIB
67 view
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI Perjuangan Terkait Penetapan Gibran Sebagai Cawapres
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (cawapres) Republik Indonesia. Putusan tersebut termaktub dalam dokumen perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang dapat diakses melalui e-court.

Ringkasan Putusan

Dalam amar putusan yang dibacakan, PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PDIP tidak dapat diterima. Selain itu, pengadilan juga menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000. “Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan tersebut, yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini dilayangkan oleh PDIP yang diwakili langsung oleh Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri, terhadap KPU RI. Dalam gugatannya, PDIP meminta agar KPU mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak dalam Pemilihan Umum. Gugatan ini merupakan bagian dari langkah PDIP untuk menanggapi keputusan KPU yang telah menetapkan pasangan tersebut sebagai kontestan di Pilpres 2024.

Baca Juga:

Tim Hukum DPP PDIP juga meminta agar KPU menunda penetapan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, yang dijadwalkan pada Rabu, 24 April 2024.

Tanggapan dari Tim Hukum PDIP

Setelah keputusan PTUN tersebut, salah satu anggota tim penasihat hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa mereka telah siap dengan proses hukum yang lebih lanjut. “Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara,” ujar Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 April 2024. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengunjungi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

Baca Juga:
Konteks Politik

Keputusan PTUN ini terjadi dalam konteks persaingan politik yang semakin ketat menjelang Pemilihan Presiden 2024. Penetapan Gibran sebagai cawapres dinilai sebagai langkah strategis bagi Prabowo Subianto untuk menarik dukungan, mengingat popularitas Gibran di kalangan pemilih muda dan pemilih di daerah.

Sebelumnya, PDIP dan Gibran sempat berseteru mengenai dukungan politik, dan ini menjadi salah satu faktor yang mendorong partai berlambang banteng moncong putih tersebut untuk mengambil langkah hukum. Dengan penolakan gugatan ini, posisi Gibran sebagai cawapres semakin kuat menjelang pemilihan yang akan datang.

Dengan ditolaknya gugatan PDIP oleh PTUN Jakarta, Gibran Rakabuming Raka tetap berstatus sebagai calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto. Keputusan ini tidak hanya memengaruhi dinamika dalam internal PDIP tetapi juga bisa berdampak pada peta dukungan pemilih di pemilihan mendatang. Sementara itu, langkah hukum PDIP bisa menjadi indikasi lebih lanjut dari ketegangan yang ada dalam partai menjelang Pemilu 2024.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru