Generasi Cerdas Berawal dari Buku: Pesan Sekda Binjai pada Pelajar dan Masyarakat
BINJAI Membaca adalah jendela dunia. Semangat ini kembali diwujudkan di Kota Binjai melalui kegiatan Launching Buku dan Bincang Buku yan
PENDIDIKAN
JAKARTA -Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut bahwa Tragedi 98 bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Mahfud menegaskan, hanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berwenang menentukan status suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat.
Dalam penjelasannya kepada wartawan di Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Mahfud menekankan pentingnya peran Komnas HAM sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi tentu bukan Menkumham, yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Mahfud menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang dan TAP MPR, setiap dugaan pelanggaran HAM berat harus diselidiki oleh Komnas HAM. Ia mengingatkan bahwa lembaga tersebut telah mengidentifikasi 18 peristiwa pelanggaran HAM berat, di mana lima di antaranya sudah melalui proses peradilan. Meskipun demikian, seluruh tersangka dalam kasus-kasus tersebut dinyatakan bebas, menunjukkan kompleksitas penegakan hukum terkait pelanggaran HAM.
“Sebagai Menkopolhukam, saya telah melaksanakan apa yang ditetapkan Komnas HAM sesuai dengan yang ditetapkan UU. Bahkan, 12 pelanggaran HAM berat telah diakui oleh Presiden Joko Widodo dan mendapatkan apresiasi dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” jelasnya.
Mengacu pada kasus-kasus tertentu, Mahfud memberikan contoh peristiwa Kilometer 50 (KM50) dan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Ia mengungkapkan bahwa ada desakan dari sejumlah tokoh, termasuk Amien Rais, untuk mengklasifikasikan peristiwa-peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, Mahfud menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Komnas HAM.
“Komnas HAM tidak mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran HAM berat. Ada perbedaan antara kejahatan berat dan pelanggaran HAM berat. Korban dalam kejahatan berat bisa mencapai ratusan, tetapi pelanggaran HAM berat bisa melibatkan hanya dua orang,” tuturnya.
Mahfud juga mencermati pandangan Yusril yang mungkin beranggapan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak dapat dibuktikan. Ia menekankan bahwa meskipun beberapa kasus tidak dapat dituntut secara hukum, penting untuk mengakui keberadaan pelanggaran HAM yang telah diidentifikasi oleh Komnas HAM.
“Oleh karena itu, kita tidak menutup kasus itu, tetapi mengakui adanya pelanggaran HAM. Namun, kita tidak pernah meminta maaf kepada siapapun, karena itu adalah kesalahan pemerintah yang lalu dan sudah ditindak,” pungkas Mahfud.
Dengan pernyataan ini, Mahfud MD berharap dapat memberikan klarifikasi dan menegaskan kembali posisi hukum terkait pelanggaran HAM, serta pentingnya peran Komnas HAM dalam menetapkan status pelanggaran tersebut. Penegasan ini juga menunjukkan komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan isu-isu hak asasi manusia di Indonesia.
(N/014)
BINJAI Membaca adalah jendela dunia. Semangat ini kembali diwujudkan di Kota Binjai melalui kegiatan Launching Buku dan Bincang Buku yan
PENDIDIKAN
LUBUK PAKAM Pemerintah daerah dan tenaga kesehatan memiliki satu kesamaan pengabdian tulus untuk masyarakat. Hal ini ditegaskan Wakil B
PENDIDIKAN
BALIGE Pemerintah pusat resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) beserta 27 perusahaan lain
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai merombak jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Aceh meraih Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 sebagai pemerintah daerah kategori utama atas keberhasilannya
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menilai perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penataan W
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mempercepat identifikasi dan penyiapan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (H
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus kekerasan yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina resmi memasuki meja hijau. Terdakwa David Chandra didakwa membunuh k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa aparat yang menuduh pedagang es gabus menggunakan bahan spons harus mendapatk
NASIONAL