BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

Mahfud MD Koreksi Yusril Ihza Mahendra Soal Tragedi 98 dan Pelanggaran HAM Berat

BITVonline.com - Rabu, 23 Oktober 2024 07:41 WIB
82 view
Mahfud MD Koreksi Yusril Ihza Mahendra Soal Tragedi 98 dan Pelanggaran HAM Berat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut bahwa Tragedi 98 bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Mahfud menegaskan, hanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berwenang menentukan status suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat.

Dalam penjelasannya kepada wartawan di Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Mahfud menekankan pentingnya peran Komnas HAM sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi tentu bukan Menkumham, yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Mahfud menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang dan TAP MPR, setiap dugaan pelanggaran HAM berat harus diselidiki oleh Komnas HAM. Ia mengingatkan bahwa lembaga tersebut telah mengidentifikasi 18 peristiwa pelanggaran HAM berat, di mana lima di antaranya sudah melalui proses peradilan. Meskipun demikian, seluruh tersangka dalam kasus-kasus tersebut dinyatakan bebas, menunjukkan kompleksitas penegakan hukum terkait pelanggaran HAM.

Baca Juga:

“Sebagai Menkopolhukam, saya telah melaksanakan apa yang ditetapkan Komnas HAM sesuai dengan yang ditetapkan UU. Bahkan, 12 pelanggaran HAM berat telah diakui oleh Presiden Joko Widodo dan mendapatkan apresiasi dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” jelasnya.

Mengacu pada kasus-kasus tertentu, Mahfud memberikan contoh peristiwa Kilometer 50 (KM50) dan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Ia mengungkapkan bahwa ada desakan dari sejumlah tokoh, termasuk Amien Rais, untuk mengklasifikasikan peristiwa-peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, Mahfud menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Komnas HAM.

Baca Juga:

“Komnas HAM tidak mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran HAM berat. Ada perbedaan antara kejahatan berat dan pelanggaran HAM berat. Korban dalam kejahatan berat bisa mencapai ratusan, tetapi pelanggaran HAM berat bisa melibatkan hanya dua orang,” tuturnya.

Mahfud juga mencermati pandangan Yusril yang mungkin beranggapan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak dapat dibuktikan. Ia menekankan bahwa meskipun beberapa kasus tidak dapat dituntut secara hukum, penting untuk mengakui keberadaan pelanggaran HAM yang telah diidentifikasi oleh Komnas HAM.

“Oleh karena itu, kita tidak menutup kasus itu, tetapi mengakui adanya pelanggaran HAM. Namun, kita tidak pernah meminta maaf kepada siapapun, karena itu adalah kesalahan pemerintah yang lalu dan sudah ditindak,” pungkas Mahfud.

Dengan pernyataan ini, Mahfud MD berharap dapat memberikan klarifikasi dan menegaskan kembali posisi hukum terkait pelanggaran HAM, serta pentingnya peran Komnas HAM dalam menetapkan status pelanggaran tersebut. Penegasan ini juga menunjukkan komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan isu-isu hak asasi manusia di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
PKP & Lippo Bangun Rumah 14 Meter Persegi, Cicilan Rp600 Ribu per Bulan
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
TB Hasanuddin Kritik Rencana TNI AD Bentuk Batalyon Pembangunan: Fokus Saja pada Kesiapan Tempur
komentar
beritaTerbaru