BREAKING NEWS
Selasa, 16 Juni 2026

Bobby Nasution Larang ASN hingga Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape, Ini Alasannya

Abyadi Siregar - Selasa, 16 Juni 2026 08:00 WIB
Bobby Nasution Larang ASN hingga Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape, Ini Alasannya
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. (foto: Diskominfo Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape bagi aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak kesehatan jangka panjang serta potensi penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:

"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," ujar Erwin di Medan, Senin, 15 Juni 2026.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur juga meminta pemerintah kabupaten dan kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap penerapan larangan tersebut di wilayah masing-masing. Pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi-lokasi strategis yang mudah terlihat publik.

"Bupati dan wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis," kata Erwin.

Tidak hanya di lingkungan pemerintahan, instruksi ini juga mendorong larangan penggunaan vape di berbagai sektor lain, termasuk organisasi masyarakat, pelaku usaha pariwisata, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga fasilitas kesehatan.

Kebijakan ini disebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menilai rokok elektronik berpotensi digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair maupun zat berbahaya lainnya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Lepas Kontingen Sumut ke Pesparawi Nasional 2026 di Manokwari, Targetkan Piala Presiden: Berangkat, Menang!
PERANTARA Tawarkan Solusi Air Bersih, Pemko Medan Siapkan Kajian dan Uji Coba
Pemkab Asahan dan BPS Resmi Luncurkan Sensus Ekonomi 2026, 654 Petugas Dikerahkan
Dugaan Penyimpangan Program MBG Disorot, DPRD Sumut Desak Aparat Bertindak
Asrul Assani Resmi Jabat Sekda Subulussalam, Wali Kota Minta ASN Lebih Tertib dan Profesional
Ketua DPRD Sumut Temui Massa BEM USU, Janji Kawal 9 Tuntutan hingga ke Pemerintah Pusat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru