BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Tak Perlu Antre! Cukup Lewat HP, Warga Medan Bisa Ajukan Bantuan PKH dan BPNT Melalui Portal Perlinsos

Abyadi Siregar - Selasa, 23 Juni 2026 17:32 WIB
Tak Perlu Antre! Cukup Lewat HP, Warga Medan Bisa Ajukan Bantuan PKH dan BPNT Melalui Portal Perlinsos
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti. (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah memperluas uji coba sistem digitalisasi bantuan sosial melalui Portal Perlinsos (Perlindungan Sosial).

Kota Medan menjadi salah satu daerah yang ikut dalam tahap perluasan program tersebut, setelah sebelumnya lebih dulu diterapkan di Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses pengajuan bantuan sosial sekaligus meningkatkan transparansi penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga:

"Lewat Portal Perlinsos ini, masyarakat sangat mudah untuk mengajukan permohonan bansos seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai). Jadi bisa langsung ajukan sendiri lewat HP Android," kata Khoiruddin, Selasa (23/6/2026).

Meski aksesnya dibuat lebih mudah, ia menegaskan ada syarat utama yang harus dipenuhi masyarakat, yakni kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif.

Menurutnya, aktivasi IKD dapat dilakukan di layanan administrasi kependudukan terdekat, seperti kantor camat maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengaktivasi IKD-nya dulu. Setelah IKD aktif, baru masyarakat bisa masuk dan mengakses Portal Perlinsos melalui link perlinsos.kemensos.go.id," ujar Khoiruddin.

Ia menjelaskan, Portal Perlinsos merupakan sistem yang dibangun melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, hingga Dewan Ekonomi Nasional.

Sistem ini juga terhubung secara real-time dengan berbagai instansi, seperti BPJS, PLN, Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memvalidasi data penerima bantuan.

"Semua datanya include dan digodok dalam satu sistem itu. Jadi, tidak bisa main-main lagi. Data langsung masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pusat yang menentukan kelayakannya," tegasnya.

Melalui sistem ini, masyarakat juga dapat memantau status pengajuan bansos secara langsung.

Setiap proses akan muncul dalam bentuk notifikasi bertahap, mulai dari pengajuan hingga status akhir penerimaan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkot Medan Siapkan Rp 4,5 Miliar untuk Rehab Gedung Kejari Medan
Koperasi Gambir Sumbar Gandeng ID FOOD, Target Ekspor ke India–Pakistan Capai Rp11,7 Miliar
DTSEN Bermasalah, Jalur Afirmasi SPMB 2026 Dikhawatirkan Salah Sasaran
PDIP Disebut Dalangi Aksi Mahasiswa, Deddy Sitorus Balik Sindir AHY: Jangan Menghasut!
Viral! Mahasiswa Terima Uang Usai Bertemu Gibran, BEM FH UBK Ajukan 10 Tuntutan
Massa APMB Kepung DPRD Sumut, Desak Perbaikan Jalan Penghubung Asahan-Tanjungbalai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru