Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANGERANG SELATAN – Garda Tipikor Indonesia (GTI) meminta Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Organisasi tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses penerimaan peserta didik.
Berdasarkan hasil pemantauan serta laporan masyarakat yang diterima GTI, terdapat sedikitnya empat persoalan utama yang dinilai perlu segera mendapat perhatian pemerintah agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB.
Sekretaris Jenderal GTI, Deri Hartono, mengatakan persoalan pertama berkaitan dengan mekanisme Jalur Afirmasi yang dinilai masih menyulitkan calon peserta didik dari keluarga kurang mampu akibat kendala sinkronisasi data.
Baca Juga:
Menurut Deri, sistem SPMB Banten yang terintegrasi dengan basis data Kementerian Sosial secara otomatis menolak pendaftaran apabila data Desil calon siswa tidak terbaca sistem, meski yang bersangkutan tercatat sebagai penerima aktif Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Program Indonesia Pintar (PIP).
"Fakta di lapangan menunjukkan masih ada keluarga penerima KIP maupun PIP yang gagal mendaftar karena data Desil tidak terbaca sistem. Padahal kedua program tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat," ujar Deri, Senin (30/6/2026).
GTI menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat hak calon peserta didik yang secara faktual memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan, namun terkendala persoalan administratif.
Selain jalur afirmasi, GTI juga menyoroti mekanisme Jalur Prestasi Akademik. Menurut organisasi tersebut, proses verifikasi dokumen dinilai belum memiliki standar yang seragam.
Deri menjelaskan, saat tahapan pra-SPMB dimulai, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum diterbitkan sehingga peserta diwajibkan mengunggah dokumen TKA secara mandiri ketika proses pendaftaran berlangsung.
"Di satu sisi sistem afirmasi dikunci secara otomatis berdasarkan data tertentu, tetapi pada jalur prestasi justru diberikan ruang unggah dokumen secara manual. Perbedaan mekanisme seperti ini perlu mendapat perhatian karena berpotensi memunculkan risiko manipulasi apabila proses verifikasinya tidak dilakukan secara ketat," katanya.
GTI juga menyoroti mekanisme pelimpahan kuota antarjalur dalam penerimaan siswa baru. Menurut organisasi tersebut, petunjuk teknis memang mengatur adanya pengalihan kuota apabila suatu jalur tidak terpenuhi. Namun, informasi mengenai peserta yang diterima melalui mekanisme pelimpahan kuota dinilai belum ditampilkan secara terbuka kepada publik.
"Transparansi tidak cukup hanya mengumumkan nama peserta yang diterima. Publik juga berhak mengetahui melalui jalur apa peserta tersebut dinyatakan lolos, termasuk apabila berasal dari pelimpahan kuota," ungkap Deri.
Ia menegaskan keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara objektif terhadap proses seleksi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.