BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Istana Terangkan Alasan Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri Sebelum Purnatugas

BITVonline.com - Jumat, 18 Oktober 2024 07:03 WIB
Istana Terangkan Alasan Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri Sebelum Purnatugas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah strategis dengan membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjelang akhir masa jabatannya. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan dengan lebih efektif dan terencana.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan, Ari menekankan bahwa penegakan hukum, terutama dalam konteks pencegahan dan pemberantasan korupsi, menjadi perhatian utama bagi Presiden. “Ini adalah concern Bapak Presiden, bahwa penegakan hukum, terutama untuk pemberantasan korupsi, harus disiapkan dengan baik dari sisi sumber daya manusia maupun efektivitasnya,” ujarnya.

Ari menjelaskan bahwa institusi Polri memerlukan format kelembagaan yang lebih jelas untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi. “Perpres ini adalah respons terhadap kebutuhan untuk pemberantasan korupsi yang lebih efektif,” tambahnya. Dengan pembentukan Kortastipidkor, diharapkan proses pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih baik, baik dari segi kelembagaan maupun penguatan sumber daya manusia.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 pada 15 Oktober 2024, yang mengatur pembentukan Kortastipidkor. Perpres ini merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 20A Perpres tersebut, dijelaskan bahwa Kortastipidkor akan membantu Kapolri dalam membina serta menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b, yang setara dengan jenderal polisi bintang dua.

Isi lengkap Pasal 20A menguraikan tugas dan fungsi Kortastipidkor, termasuk pelaksanaan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. Dengan adanya struktur yang jelas, diharapkan tugas-tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan terfokus.

Ari Dwipayana menambahkan bahwa pembentukan Kortastipidkor merupakan langkah penting dalam memperkuat komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi. “Langkah ini merupakan wujud nyata dari keinginan Presiden untuk menuntaskan masalah korupsi yang masih menjadi tantangan di negara kita,” tutupnya.

Dengan pembentukan Kortastipidkor, diharapkan masyarakat dapat melihat upaya yang lebih serius dari pemerintah dalam memberantas korupsi, sekaligus menjadikan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Seiring dengan masa purnatugas Jokowi, langkah ini mencerminkan harapan untuk mewariskan sistem yang lebih baik dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru