Menko PMK Jelaskan Konsep Sekolah Terintegrasi untuk Anak Kelas Menengah di Seluruh Indonesia
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolahsekolah terintegrasi dari tingkat SD hingga SMA yang ditujukan bagi sis
Pemerintahan
JAKARTA –Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur susunan organisasi Polri, dengan fokus khusus pada pemberantasan tindak pidana korupsi. Perpres bernomor 122 Tahun 2024 ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024 dan merupakan perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam konteks ini, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menjadi sorotan utama. Kortas Tipikor akan dipimpin oleh seorang jenderal bintang dua dan berfungsi sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Markas Besar Polri (Mabes Polri). Tujuan utama dari pembentukan korps ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi, yang selama ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.
Tugas dan Fungsi Kortas Tipikor
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20A Perpres tersebut, Kortas Tipikor memiliki sejumlah tugas penting, termasuk membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, Kortas Tipikor juga bertanggung jawab dalam penelusuran dan pengamanan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam struktur organisasinya, Kortas Tipikor akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Selain Kakortastipidkor, korps ini juga akan memiliki seorang Wakil Kakortastipidkor (Wakakortastipidkor) serta paling banyak tiga direktorat yang akan mendukung pelaksanaan tugasnya.
Dukungan terhadap Pemberantasan Korupsi
Dengan adanya pembentukan Kortas Tipikor ini, diharapkan Polri dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa tindakan korupsi tidak lagi dapat berlangsung tanpa konsekuensi.
Perpres ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dari praktik korupsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan penandatanganan Perpres ini, Presiden Jokowi menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memperbaiki sistem tata kelola di Indonesia. Melalui pembentukan Kortas Tipikor, diharapkan Indonesia dapat bergerak menuju era baru dalam penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam melaksanakan tugasnya.
(N/014)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolahsekolah terintegrasi dari tingkat SD hingga SMA yang ditujukan bagi sis
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Jajaran personel Polres Padangsidimpuan mengikuti zoom meeting arahan pimpinan dalam rangka persiapan apel tanggap darura
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Kota Padangsidimpuan pada Rabu (5/11/2025) pukul
Peristiwa
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan, pemerintah kabup
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut untuk memperkuat kolabor
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan apresiasi tinggi kepada kafilah Sumut yang berhasil meraih
Pemerintahan
PADANG LAWAS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padanglawas menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pejabat Pengelo
Pemerintahan
PADANG LAWAS Seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, berinisial MR (38), ditangkap polisi karena kedapatan menanam
Hukum dan Kriminal
PALAS Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melantik Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH sebagai Kepala K
Pemerintahan