Kolaborasi LazisMu dan ‘Aisyiyah Hadirkan Taman Lansia Ramadan di Aceh Tamiang
ACEH TAMIANG Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) menyelenggarakan program Taman Lansia
PENDIDIKAN
JAKARTA –Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur susunan organisasi Polri, dengan fokus khusus pada pemberantasan tindak pidana korupsi. Perpres bernomor 122 Tahun 2024 ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024 dan merupakan perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam konteks ini, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menjadi sorotan utama. Kortas Tipikor akan dipimpin oleh seorang jenderal bintang dua dan berfungsi sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Markas Besar Polri (Mabes Polri). Tujuan utama dari pembentukan korps ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi, yang selama ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.
Tugas dan Fungsi Kortas Tipikor
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20A Perpres tersebut, Kortas Tipikor memiliki sejumlah tugas penting, termasuk membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, Kortas Tipikor juga bertanggung jawab dalam penelusuran dan pengamanan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam struktur organisasinya, Kortas Tipikor akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Selain Kakortastipidkor, korps ini juga akan memiliki seorang Wakil Kakortastipidkor (Wakakortastipidkor) serta paling banyak tiga direktorat yang akan mendukung pelaksanaan tugasnya.
Dukungan terhadap Pemberantasan Korupsi
Dengan adanya pembentukan Kortas Tipikor ini, diharapkan Polri dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa tindakan korupsi tidak lagi dapat berlangsung tanpa konsekuensi.
Perpres ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dari praktik korupsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan penandatanganan Perpres ini, Presiden Jokowi menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memperbaiki sistem tata kelola di Indonesia. Melalui pembentukan Kortas Tipikor, diharapkan Indonesia dapat bergerak menuju era baru dalam penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam melaksanakan tugasnya.
(N/014)
ACEH TAMIANG Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) menyelenggarakan program Taman Lansia
PENDIDIKAN
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna berbuka puasa bersama para tahanan di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir setelah Panglima TNI Agus Subiyanto menetapkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo, menyatakan tetap yakin bahwa ijazah Presiden ke7 Joko Widodo palsu mes
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza dalam misi International Stabiliz
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu&039ti menegaskan akan mengaktifkan kembali kegiatan menulis tangan di sekolah s
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan keagamaan, Kapolda Aceh Irjen Pol
NASIONAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan pelayanan dasar b
PEMERINTAHAN
JAKARTA Fenomena hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah kini dinilai bukan sekadar persepsi publik, melainkan gejala nyata dalam praktik
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Australia, Richard Marles, di ke
NASIONAL