BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Jokowi Tandatangani UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian di Era Prabowo-Gibran Tak Terbatas?

BITVonline.com - Kamis, 17 Oktober 2024 02:19 WIB
Jokowi Tandatangani UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian di Era Prabowo-Gibran Tak Terbatas?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Kementerian Negara yang baru, memberikan keleluasaan kepada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam menentukan jumlah kementerian. Dengan pengesahan UU ini, yang resmi tercatat sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024, pemerintah mendatang tidak lagi terikat pada batasan 34 kementerian yang tercantum dalam UU sebelumnya.

UU ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024 dan diunggah oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg) pada 17 Oktober 2024. Proses pengesahan UU ini melibatkan rapat paripurna DPR pada 19 September lalu, yang dihadiri oleh 48 anggota DPR.

Salah satu poin paling krusial dalam UU ini adalah perubahan pada Pasal 15. Dalam UU yang lama, pasal tersebut mengatur bahwa jumlah kementerian paling banyak adalah 34. Namun, dalam revisi terbaru, pasal ini mengatur bahwa jumlah kementerian akan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini memberikan kebebasan kepada Prabowo dan Gibran untuk membentuk kementerian baru yang sesuai dengan prioritas dan agenda pemerintahan mereka.

Prabowo dan Gibran dijadwalkan akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan adanya perubahan ini, mereka dapat menyesuaikan jumlah kementerian dengan dinamika pemerintahan yang akan datang, menjawab tantangan-tantangan yang ada, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan.

Perubahan ini tentunya menimbulkan spekulasi mengenai potensi pembentukan kementerian-kementerian baru, yang bisa jadi berfokus pada isu-isu strategis seperti teknologi, lingkungan, dan ekonomi digital, yang semakin penting di era modern ini. Kementerian yang dibentuk dapat dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung program-program prioritas pemerintah.

Dengan langkah ini, diharapkan pemerintah mendatang dapat lebih responsif dan adaptif terhadap perubahan dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun, seiring dengan kebebasan yang diberikan, diharapkan juga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan dan pengelolaan kementerian-kementerian baru yang mungkin akan dibentuk oleh Prabowo dan Gibran.

Pengesahan UU Kementerian Negara yang baru ini menjadi awal dari babak baru dalam pemerintahan Indonesia, dan banyak pihak menunggu langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh Prabowo dan Gibran setelah pelantikan mereka.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru