BREAKING NEWS
Jumat, 17 Juli 2026

DPRD Ketok Palu! Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Jadi Perda Tanjungbalai

Muhammad Taufik - Jumat, 17 Juli 2026 15:21 WIB
DPRD Ketok Palu! Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Jadi Perda Tanjungbalai
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (14/7/2026). (Foto: Pemerintah Kota Tanjungbalai / FB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI DPRD Kota Tanjungbalai resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Safri Syahputra. Turut hadir Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Tengku Eswin mengatakan rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan, serta pendapat akhir fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:

Menurutnya, pembahasan Ranperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Safri Syahputra, menyampaikan hasil pembahasan Ranperda yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.

Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurut Banggar, raihan opini WTP menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, transparan, dan bebas dari salah saji material.

Setelah laporan selesai dibacakan, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut.

"Dapatkah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?" tanya Tengku Eswin dalam rapat paripurna.

Seluruh anggota DPRD yang hadir secara serentak menyatakan setuju. Ketua DPRD kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.

Usai pengesahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyampaikan Pemerintah Kota Tanjungbalai siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Fadly juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga disahkan menjadi Perda.

"Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah menerima seluruh hasil pembahasan Badan Anggaran dan menyetujui Ranperda tersebut sebelum selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Fadly, Pemko Tanjungbalai akan terus mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan agar selaras dengan target RPJMD dan RKPD serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Melalui pengesahan Perda tersebut, DPRD berharap berbagai rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat efektivitas pembangunan, serta menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 yang lebih akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Usai agenda pengambilan keputusan, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembahasan pendapat akhir fraksi DPRD terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Israel Isaac Herzog Ingin Berdamai dengan Arab Saudi: Itu Impian Saya
Update Harga Bahan Pokok: Cabai Masih Mahal, Berapa Harga Beras dan Telur Hari Ini?
Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Rp17.983 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
IHSG Dibuka Melemah ke Level 6.092, Saham Big Caps AMMN hingga TPIA Tertekan
Emas Antam Anjlok Hari Ini, Harga 1 Gram Turun Jadi Rp2,606 Juta
Bupati Asahan Dorong Sinergi PKK dan OPD, Minta Program Pemberdayaan Keluarga Berjalan Maksimal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru