Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Wali Kota Medan Rico Waas memberikan peringatan keras kepada jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan terkait banyaknya keluhan masyarakat mengenai sulitnya pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rico meminta seluruh aparatur yang terlibat dalam pelayanan perizinan bekerja secara profesional dan tidak mempersulit masyarakat yang ingin mengurus dokumen pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Rico saat memimpin rapat evaluasi sekaligus pembenahan sistem pelayanan PBG di Balai Kota Medan, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga:
"Saya minta semua bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG," ujar Rico.
Menurut Rico, persoalan pelayanan PBG menjadi perhatian serius karena banyak masyarakat mengeluhkan proses pengurusan yang dianggap sulit dan berbelit-belit.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin resmi.
"Kita (Pemko Medan) punya tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Bekerja lah dengan baik dan benar. Saya ingin sistemnya diperbaiki dan ada kejelasan, sehingga masyarakat juga tidak bingung ketika mengurus izin PBG," katanya.
Dalam rapat tersebut, Rico meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan PBG, mulai dari konsultan bangunan, arsitek, hingga jajaran Dinas PKPCKTR, menyampaikan kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, evaluasi tersebut dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk menemukan akar masalah dan memperbaiki sistem pelayanan.
"Pertemuan ini untuk kita saling buka-bukaan mencari inti permasalahan, bukan untuk saling menyalahkan. Silakan sampaikan apa yang menjadi kendala dan kekurangan selama ini," ujar Rico.
Ia berharap pembenahan sistem dapat menutup celah terjadinya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan izin bangunan.
Selain itu, perbaikan pelayanan juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor PBG.
"Sehingga kita bisa memperbaiki sistemnya dan celah pungutan liar (pungli) bisa ditutup. Begitu juga dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor PBG bisa digali secara maksimal," ucapnya.
Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase mengatakan, pelayanan PBG memiliki peran penting dalam mendukung ketertiban pembangunan gedung, memberikan kepastian hukum, menjaga keselamatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas tata ruang kota.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan pelayanan PBG yang perlu diselesaikan bersama melalui koordinasi berbagai pihak.
"Saat ini memang masih ada kendala dan tantangan yang perlu diselesaikan secara bersama-sama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemko Medan, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, para arsitek dan tenaga ahli, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung," katanya.
John menegaskan, perbaikan sistem pelayanan membutuhkan keterlibatan semua pihak agar proses pengurusan izin bangunan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dengan evaluasi tersebut, Pemko Medan berharap pelayanan PBG ke depan semakin mudah diakses masyarakat sekaligus mampu menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih tertib dan sesuai aturan.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.