Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dengan penyerahan tersebut, seluruh aset ruko eks Delimas resmi menjadi bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Deli Serdang.
Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution mengatakan, setelah dilakukan komunikasi, para penghuni ruko menyatakan bersedia melanjutkan pemanfaatan bangunan melalui mekanisme sewa.
Menurutnya, pemerintah tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang selama ini menggunakan bangunan tersebut untuk aktivitas usaha.
"Kontrak dilakukan setiap lima tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 tahun sesuai ketentuan. Pemerintah juga memahami kondisi perekonomian masyarakat sehingga pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan," jelas Edwin.
Ia menjelaskan, setelah memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai kemampuan masing-masing, para penghuni akan mendapatkan kembali hak pemanfaatan bangunan melalui mekanisme HGB sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan, langkah penertiban tersebut bukan untuk menghentikan aktivitas masyarakat, melainkan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum.
Melalui mekanisme baru tersebut, Pemkab berharap aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal, baik bagi pemerintah maupun masyarakat yang tetap menjalankan kegiatan ekonomi di kawasan ruko eks Delimas.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.