Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELI SERDANG — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban terhadap 33 unit rumah toko (ruko) eks Delimas yang berada di Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (22/7/2026).
Penertiban dilakukan oleh Tim Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Dalam prosesnya, petugas melakukan pengosongan dan penyegelan terhadap sejumlah ruko yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga:
Namun, kegiatan tersebut sempat mendapat penolakan dari sebagian penghuni ruko dan massa aksi yang berkumpul di kawasan ruko Alam Baru.
Situasi sempat memanas setelah terjadi aksi saling dorong antara massa dengan petugas di lokasi.
Meski demikian, kondisi berhasil dikendalikan sehingga tidak terjadi bentrokan yang lebih besar.
Setelah dilakukan komunikasi antara pemerintah daerah dan para penghuni ruko, proses pengamanan aset akhirnya menghasilkan kesepakatan.
Para penghuni sepakat melanjutkan pemanfaatan bangunan melalui mekanisme sewa sesuai aturan yang berlaku.
Sebanyak 33 unit ruko tersebut berdiri di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1996 milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Penertiban dilakukan setelah berakhirnya kerja sama pemanfaatan antara Pemkab Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995, hak pemanfaatan bangunan diberikan selama masa Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.
Kemudian, melalui Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Nomor 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025 tanggal 23 September 2025, PT Delimas Suryakannaka menyerahkan tanah beserta bangunan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dengan penyerahan tersebut, seluruh aset ruko eks Delimas resmi menjadi bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Deli Serdang.
Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution mengatakan, setelah dilakukan komunikasi, para penghuni ruko menyatakan bersedia melanjutkan pemanfaatan bangunan melalui mekanisme sewa.
Menurutnya, pemerintah tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang selama ini menggunakan bangunan tersebut untuk aktivitas usaha.
"Kontrak dilakukan setiap lima tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 tahun sesuai ketentuan. Pemerintah juga memahami kondisi perekonomian masyarakat sehingga pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan," jelas Edwin.
Ia menjelaskan, setelah memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai kemampuan masing-masing, para penghuni akan mendapatkan kembali hak pemanfaatan bangunan melalui mekanisme HGB sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan, langkah penertiban tersebut bukan untuk menghentikan aktivitas masyarakat, melainkan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum.
Melalui mekanisme baru tersebut, Pemkab berharap aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal, baik bagi pemerintah maupun masyarakat yang tetap menjalankan kegiatan ekonomi di kawasan ruko eks Delimas.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.