Buruh Soroti Kebijakan WFH ASN: Efisiensi atau Ganggu Pelayanan Publik?
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
KALSEL –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, alias Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pemerintah. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Sahbirin Noor diduga terlibat dalam praktik suap dengan menerima fee sebesar 5% dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Uang suap yang diterima Paman Birin dari pihak swasta diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Proyek yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini mencakup pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan sejumlah uang lainnya yang diduga terkait dengan suap, termasuk Rp 12 miliar dan USD 500. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2024-2025.
Tujuh Tersangka Ditangkap
Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang sudah ditahan, sementara Paman Birin belum ditahan karena KPK menyatakan bahwa penangkapannya tidak terjadi saat OTT, melainkan melalui gelar perkara. KPK juga telah mencegah Paman Birin untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024.
Dalam kasus ini, tersangka penerima suap diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Paman Birin Mengajukan Praperadilan
Sebagai langkah hukum, Sahbirin Noor telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 10 Oktober 2024. Dalam permohonannya, Paman Birin meminta pengadilan untuk menilai sah atau tidaknya penetapan status tersangkanya.
Sidang perdana terkait permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 28 Oktober 2024. Dalam gugatan tersebut, Paman Birin bertindak sebagai pemohon, sementara KPK sebagai pihak termohon. Meskipun detail petitum yang diajukan belum dipublikasikan, langkah ini menunjukkan upaya Paman Birin untuk membela diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Daftar Tersangka
Adapun daftar tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
Tersangka penerima:
Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL) – Kadis PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erynah (YUL) – Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Agustya Febry Andrean (FEB) – Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur KalselTersangka pemberi:
Sugeng Wahyudi (YUD) – Pihak swasta Andi Susanto (AND) – Pihak swastaKasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. KPK berkomitmen untuk menuntaskan investigasi ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai.
(N/014)
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
JAKARTA Facebook, yang kini berada di bawah payung Meta, meluncurkan program baru bernama Creator Fast Track yang menawarkan bayaran hingg
SAINS DAN TEKNOLOGI
WASHINGTON D.C. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengonfirmasi pada Kamis (19/3/2026) bahwa dirinya telah memperingatkan Perda
INTERNASIONAL
ACEH BESAR Tiga doa Malaikat Jibril yang diaminkan oleh Nabi Muhammad SAW menjadi renungan mendalam bagi umat Islam di penghujung bulan Ra
AGAMA
OlehMarsudin Nainggolan.ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari
OPINI
JAKARTA Jelang Lebaran 2026, para pemain FC Mobile dapat merayakan dengan hadiah spesial dari EA Sports melalui serangkaian kode redeem te
ENTERTAINMENT
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi mengubah pola pembayaran honor bilal mayit dan penggali kubur. Yang sebelumnya diba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya perusahaan memandang mudik pekerja sebagai bagian dari upaya m
NASIONAL
SIMALUNGUN Mantan fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Simalungun, Sarmuliadin Sinaga, mempertanyakan mengapa Konfercab (Konferensi Cabang) P
POLITIK
YOGYAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengimbau para elite bangsa untuk menjadi teladan dalam menjaga p
NASIONAL