Terseret Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Diperiksa KPK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa aktivis 98 Faizal Assegaf sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Jessica Kumala Wongso, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ditemani oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica mengemukakan alasan pengajuan PK tersebut, termasuk adanya bukti baru yang dianggap signifikan.
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan sebuah flash disk yang berisi rekaman CCTV dari Kafe Olivier, lokasi kejadian, sebagai novum. Ia menjelaskan bahwa tidak ada saksi yang dapat mengkonfirmasi bahwa Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna, dan menyebutkan bahwa keputusan hakim sebelumnya sangat bergantung pada rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan.
“Jessica diadili tanpa satu pun saksi yang melihat dia melakukan tindakan itu,” ungkap Otto. Ia menekankan pentingnya bukti baru ini, yang menurutnya menunjukkan ketidaklengkapan rekaman CCTV yang digunakan selama persidangan. Otto juga mempertanyakan keaslian rekaman tersebut dan menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang terjadi.
Dalam penjelasannya, Otto menyoroti bahwa resolusi rekaman CCTV yang ditampilkan di pengadilan telah berkurang, membuat gambarnya kabur. Ia mencatat bahwa setelah pemeriksaan awal, cairan lambung Mirna ditemukan negatif sianida, tetapi pemeriksaan selanjutnya menunjukkan adanya kandungan racun.
Jessica sendiri menyatakan keterkejutannya ketika mendengar tentang novum yang ditemukan oleh tim hukumnya. “Saya kaget saat pertama kali mendengar informasi ini, tapi saya bersyukur bahwa bukti-bukti tersebut ditemukan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Jessica pernah mengajukan PK pada tahun 2018, yang ditolak. Meskipun ada kontroversi mengenai kemungkinan pengajuan PK lebih dari sekali, Otto tetap optimis bahwa pengajuan kali ini akan mendapatkan perhatian dari pengadilan.
Jessica, yang divonis 20 tahun penjara atas kasus ini, telah menjalani sejumlah proses hukum, termasuk banding dan kasasi. Setelah menjalani delapan tahun di penjara, ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2024. Saat ini, ia berharap agar pengajuan PK keduanya dapat membuktikan ketidakbersalahannya dan memulihkan nama baiknya.
Dengan pengajuan ini, perjalanan hukum Jessica Wongso dalam kasus yang menghebohkan publik ini masih jauh dari selesai, dan perhatian publik akan terus terfokus pada perkembangan selanjutnya.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa aktivis 98 Faizal Assegaf sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bank Syariah Indonesia (BSI) menyalurkan bantuan donasi untuk pembangunan pagar sementara dan tiang bendera di SMK Muhammadiyah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah tengah memproses pengisian jabatan strategis di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyusul mundurnya dua direktur jendera
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati langkah hukum
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menelaah sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di rumah Ono Surono di Band
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hingga menembus level Rp 17.000 per dolar AS pada
EKONOMI
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Andre Fernando alias The Doctor, dalam oper
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi tersangka kasus p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusulkan pengaturan ambang batas baru dalam Rancangan UndangUndang (RUU) Na
HUKUM DAN KRIMINAL