Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA –Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan permohonan tersebut.
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa timnya telah mempersiapkan pengajuan PK ini dengan matang. “Kami sudah memikirkan berhari-hari, meskipun waktu sudah lama kami siapkan, Jessica tetap menegaskan bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu. Sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh hukum, kami akan memanfaatkannya,” ujarnya.
Pengacara tersebut menambahkan bahwa mereka membawa bukti-bukti baru yang dapat mendukung permohonan PK, meskipun belum menjelaskan rincian bukti tersebut. “Kami menemukan novum dan ada kekeliruan hakim. Kami akan menjelaskan lebih rinci setelah mendaftarkan PK ini,” jelas Otto.
Jessica Kumala Wongso, yang saat ini sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus lalu, berharap pengajuan PK ini diterima dan dikabulkan. “Biar saya dan pengacara mendaftar dulu, semoga semuanya lancar dan dikabulkan,” ujarnya dengan optimisme.
Kejaksaan Agung pun memberikan tanggapan mengenai rencana Jessica untuk mengajukan PK. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa Jessica sebelumnya juga pernah mengajukan PK pada tahun 2018 namun ditolak. “Kalau tidak salah, dia sudah pernah mengajukan PK dan ditolak,” kata Harli.
Sementara itu, Harli menjelaskan mengenai aturan hukum yang mengatur pengajuan PK. “Berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka kemungkinan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali dengan syarat tertentu,” tambahnya.
Permohonan PK ini menjadi sorotan, mengingat Jessica tetap berusaha membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus yang telah menghebohkan publik ini. Keterlibatan hukum yang berkelanjutan membuat kasus ini tetap relevan, meskipun Jessica telah menjalani masa penahanan dan kini hidup bebas bersyarat dengan kewajiban untuk melapor hingga tahun 2032.
Pengacara Jessica menekankan pentingnya melindungi nama baik kliennya. “Nama baik, status, dan harkat martabat Jessica harus dilindungi. Dia ingin Mahkamah Agung menyatakan bahwa dia tidak bersalah,” ujarnya.
Dengan latar belakang hukum yang kompleks dan berbagai dinamika, perkembangan selanjutnya dari permohonan PK Jessica Kumala Wongso ini akan menjadi perhatian publik dan dunia hukum di Indonesia. Jessica dan tim hukum berharap keputusan yang adil akan tercapai, sekaligus memberikan contoh penting dalam penegakan keadilan di negeri ini.
(N/014)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL