Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam penataan kawasan alun-alun, pemerintah juga melarang pedagang membangun bangunan permanen.
Selain itu, jumlah pedagang baru di sekitar Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah tidak diperbolehkan bertambah.
Mahyaruddin juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengevaluasi keberadaan pedagang, termasuk pedagang musiman serta pedagang yang namanya tercatat tetapi tidak aktif berjualan.
"Saya meminta Disperindag agar mengevaluasi pedagang musiman maupun yang ada namanya tetapi tidak berdagang di lokasi, agar dievaluasi," ucapnya.
Pemerintah Kota Tanjungbalai juga berencana membangun landasan untuk tempat penyimpanan perlengkapan dagangan.
Pembangunan itu diupayakan tidak menggunakan APBD dan akan dibicarakan melalui koordinasi serta gotong royong bersama pihak kecamatan.
"Landasan dalam waktu dekat akan dibangunkan. Meski tidak menggunakan APBD, kita akan bicarakan bagaimana nanti gotong royong dengan pihak kecamatan," tambahnya.
Penataan tersebut dilakukan agar gerobak dan kontainer pedagang tidak mengganggu pemandangan serta keindahan alun-alun.
"Dua kontainer satu landasan agar tidak terlihat buruk Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Tanjungbalai," katanya.
Dalam pertemuan itu, para pedagang juga menyampaikan aspirasi agar pedagang lokal mendapat prioritas saat perayaan hari jadi Kota Tanjungbalai maupun kegiatan besar yang digelar di kawasan alun-alun.
Pedagang mengeluhkan bahwa dalam sejumlah kegiatan besar, pedagang dari luar Kota Tanjungbalai dinilai lebih banyak mendapatkan tempat berjualan dibandingkan pelaku usaha lokal.
Pemerintah menyatakan akan memperhatikan aspirasi tersebut dalam penataan dan pelaksanaan berbagai kegiatan di kawasan Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.