BREAKING NEWS
Senin, 17 Agustus 2026

638 Narapidana di Lapas Tanjungbalai Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Orang Langsung Bebas

Muhammad Taufik - Senin, 17 Agustus 2026 21:15 WIB
638 Narapidana di Lapas Tanjungbalai Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Orang Langsung Bebas
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyerahkan Remisi Umum 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB TBA, Senin, 17 Agustus 2026. (foto: Pemkot Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI — Sebanyak 638 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA) menerima remisi/" target="_blank">Remisi Umum 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 17 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah masa pidananya berakhir usai mendapatkan remisi.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina di Lapas Kelas IIB TBA, Senin, 17 Agustus 2026.

Baca Juga:

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Lapas Kelas IIB TBA Refin Tua Simanullang beserta jajaran, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta warga binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Mahyaruddin membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Dalam amanat itu disebutkan bahwa pemberian remisi bukan sekadar tradisi tahunan atau pemenuhan norma hukum.

remisi/" target="_blank">Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

"remisi/" target="_blank">Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan Saudara sekalian dalam memperbaiki diri. Makna kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu bangkit dari kesalahan masa lalu dan melangkah menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat," ujar Mahyaruddin.

Mahyaruddin menjelaskan, pemberian remisi/" target="_blank">Remisi Umum 2026 kepada warga binaan Lapas Kelas IIB TBA berdasarkan sejumlah keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sebanyak 492 orang menerima remisi berdasarkan SK Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

Kemudian 30 orang berdasarkan SK Nomor PAS-1454.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 13 orang berdasarkan SK Nomor PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026, dan 103 orang berdasarkan SK Nomor PAS-1458.PK.05.03 Tahun 2026.

Dengan demikian, total narapidana yang memperoleh remisi/" target="_blank">Remisi Umum 2026 mencapai 638 orang.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
HUT ke-81 RI, Bupati Labusel Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Beri Kado Remisi untuk 93 Warga Binaan
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Kisaran, Bupati Asahan: Mari Bersama Wujudkan Asahan Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan
Bupati Batu Bara Serahkan Remisi HUT RI, 24 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Langsung Bebas: Jadilah Orang yang Bermanfaat
HUT Ke-81 RI, Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi
HUT Ke-81 RI, Polres Simeulue Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut
Bukan Sekadar Busana, Ini Makna Songket Lepus Palembang yang Dipakai Prabowo saat Upacara HUT ke-81 RI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru