Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Penetapan perubahan Propemperda dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Kota Medan.
Rico Waas mengatakan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan dengan metodologi yang baku, kepastian hukum dan tertib aturan. Menurutnya, proses tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah secara efektif.
Baca Juga:
"Perda dibentuk atas persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat peran vitalnya, proses perancangannya harus dikawal secara cermat mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan," ujar Rico.
Rico menjelaskan penyesuaian Propemperda 2026 mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Ketentuan tersebut memungkinkan pemerintah daerah maupun DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas untuk merespons kondisi tertentu yang membutuhkan kepastian hukum secara cepat.
Rico berharap seluruh Ranperda yang masuk dalam perubahan Propemperda 2026 dapat dibahas secara transparan dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemko Medan dan DPRD agar regulasi yang dihasilkan berkualitas serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Kita ingin melahirkan Perda yang memiliki kepastian hukum kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan," katanya.
Menurut Rico, keberadaan Perda yang berkualitas diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi, jajaran pimpinan perangkat daerah serta para camat se-Kota Medan.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.