Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
BATU BARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis (13/8/2026).
Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi'i, SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.Baca Juga:
KUA-PPAS Jadi Landasan Penyusunan APBD 2027
Dalam penyampaian Nota KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa penyusunan APBD harus dilakukan secara terintegrasi dan selaras dengan perencanaan pembangunan daerah serta pengelolaan keuangan daerah.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyampaian dokumen KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Proses tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dorong Anggaran Optimal di Tengah Efisiensi
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyusun rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang optimal di tengah kondisi efisiensi.
Meski demikian, efisiensi anggaran tetap diupayakan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga berkomitmen mempertahankan dan menjalankan program-program prioritas yang telah direncanakan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut menjadi penting agar setiap anggaran yang direncanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
KUA-PPAS Diselaraskan dengan Prioritas Pembangunan
Penyusunan KUA-PPAS RAPBD 2027 juga diarahkan untuk mendukung visi Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan Batu Bara yang Bahagia, dengan orientasi pada pelayanan, amanah, harmonis, akuntabel, giat, inovatif, dan adil.
Melalui pembahasan KUA-PPAS, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat menyelaraskan arah kebijakan pendapatan dan belanja daerah dengan kebutuhan pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.
Dokumen KUA-PPAS selanjutnya akan menjadi salah satu dasar dalam proses penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027.
Masih Berpotensi Mengalami Penyesuaian
Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga menyampaikan bahwa rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 masih memungkinkan mengalami penyesuaian.
Penyesuaian tersebut dapat dilakukan setelah Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2027 ditetapkan, khususnya apabila terdapat perubahan terhadap kebijakan transfer ke daerah maupun komponen pendapatan dan pembiayaan yang berpengaruh terhadap struktur APBD Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS ini menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan RAPBD 2027 antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPRD.
Dengan adanya pembahasan secara terbuka dan terarah, diharapkan APBD Tahun Anggaran 2027 nantinya dapat disusun secara realistis, efektif, efisien, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan Kabupaten Batu Bara.* (dh)
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA