Kritik Status Siaga TNI Menguat, PSI: Jangan Semua Kebijakan Pemerintah Dianggap Salah
JAKARTA Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menanggapi kritik sejumlah pihak terkait kebijakan status siaga
NASIONAL
PONTIANAK – Kabar duka menyelimuti dunia pendidikan dan kebudayaan Indonesia. Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Benny Susetyo, yang akrab disapa Romo Benny, dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (5/10/2024) di Pontianak. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Nasional Gusdurian Network Indonesia (GNI), Alissa Wahid.
“Meninggal di Pontianak,” ungkap Alissa Wahid kepada wartawan, menegaskan kepergian sosok yang dikenal luas sebagai aktivis dan pendidik ini.
Penyakit yang DideritaRomo Benny diketahui telah lama mengidap diabetes parah. Alissa Wahid menambahkan, meskipun kondisi kesehatannya sudah memburuk, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai penyebab spesifik meninggalnya Romo Benny. “Dia sudah lama sakit diabetes parah, tapi saya belum tahu sebab spesifik meninggalnya,” ujar Alissa.
Rencana PemakamanJenazah Romo Benny direncanakan akan dibawa dan disemayamkan di Malang pada Senin (7/10) di Pemakaman Sukun. Sebelumnya, ia dikabarkan meninggal di RS Mitra Medika Pontianak, tempat ia menerima perawatan.
Kenangan dan PenghormatanKabar duka ini pertama kali disampaikan oleh mantan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, yang juga turut mendoakan Romo Benny. Masyarakat dan rekan-rekan dekatnya berbondong-bondong menyampaikan ucapan duka cita di media sosial, mengenang dedikasi dan kontribusi Romo Benny dalam memperkuat pemahaman dan implementasi Pancasila di masyarakat.
Dedikasi untuk Pancasila dan KebinekaanRomo Benny Susetyo dikenal sebagai sosok yang memiliki pemikiran mendalam tentang kebinekaan dan toleransi. Selama masa pengabdiannya di BPIP, ia memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya memperkuat ideologi Pancasila di tengah masyarakat. Karya-karyanya tidak hanya memberikan inspirasi, tetapi juga menjadi rujukan penting dalam diskursus kebudayaan dan pendidikan.
Kepergian Romo Benny merupakan kehilangan besar bagi BPIP dan seluruh bangsa Indonesia. Semangat dan dedikasinya akan selalu dikenang sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.
Dunia pendidikan dan kebudayaan Indonesia berduka. Kehilangan Romo Benny Susetyo tidak hanya dirasakan oleh keluarganya, tetapi juga oleh banyak pihak yang pernah bersentuhan dengan pemikirannya. Semoga mendiang diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan.
(N/014)
JAKARTA Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menanggapi kritik sejumlah pihak terkait kebijakan status siaga
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih kepala daerah pada Pemilihan Kepala D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah mulai memanfaatkan berbagai inovasi teknologi dari perguruan tinggi
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Rapat Paripurna DPR RI ke16 masa sidang IV 20252026 pada Kamis (12/3/2026), menetapkan tiga Rancangan UndangUndang (RUU) menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan perkembangan terbaru pemulihan wilayah Aceh dan sejumlah daerah di Sumatera set
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyambut positif inisiatif Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penguatan peran pers
NASIONAL
JAKARTA DPR RI mengesahkan lima calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Komple
EKONOMI
JAKARTA Peramban berbasis kecerdasan buatan (AI) milik OpenAI, Atlas Browser, menghadirkan pembaruan penting yang memungkinkan pengguna
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (U
EKONOMI
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap selebgram wanita berinisial TM alias K (25) bersama dua asistennya, NA (24) dan RA (24),
HUKUM DAN KRIMINAL