Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam keputusan tersebut, Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
"Memutuskan memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi keputusan tersebut.
Dengan pelantikan ini, M Nasir tidak lagi menjabat sebagai Sekda Aceh dan resmi menjalankan tugas barunya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.