BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

M Nasir Diberhentikan dari Sekda Aceh, Kini Dilantik Jadi Kepala Dinas Perpustakaan

Nurul - Senin, 24 Agustus 2026 14:18 WIB
M Nasir Diberhentikan dari Sekda Aceh, Kini Dilantik Jadi Kepala Dinas Perpustakaan
M Nasir Syamaun dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. (foto: Muhammad Nasir Syamaun/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Nasir kemudian dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh pada Senin, 24 Agustus 2026.

Pelantikan Nasir dilakukan secara hybrid oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh.

Baca Juga:

Dek Fadh mengikuti pelantikan dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, sedangkan Nasir berada di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA) di Banda Aceh.

"Saya melantik saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf," kata Dek Fadh dalam keterangannya.

Dek Fadh mengatakan Nasir telah memberikan banyak kontribusi selama menjabat sebagai Sekda Aceh.

Ia menyebut pergantian jabatan tersebut sebagai hal yang biasa dalam pemerintahan dan bagian dari penyegaran organisasi.

"Bagi ASN ini hal yang biasa, dan tak perlu dibesar-besarkan. Kepada Bang Nasir yang telah menjabat sebagai Sekda selama ini kita ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya," ujar Dek Fadh.

Menurut dia, pergantian jabatan tidak perlu dipandang sebagai persoalan karena Nasir tetap dipercaya menduduki jabatan baru di lingkungan Pemerintah Aceh.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memberhentikan Nasir dari posisi Sekda Aceh melalui Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Keputusan tersebut diteken Prabowo pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Salinan keputusan mengenai Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.

Dalam keputusan tersebut, Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.

"Memutuskan memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi keputusan tersebut.

Dengan pelantikan ini, M Nasir tidak lagi menjabat sebagai Sekda Aceh dan resmi menjalankan tugas barunya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dedi Mulyadi Bakal Gabung PSI? Gerindra Jabar Buka Suara
Tiga Orang Diduga Pura-Pura Memancing di Lokasi Karhutla Riau, Prabowo: Bawa ke Jakarta!
Cegah Karhutla Meluas, Prabowo Perintahkan Sumur Bor Dibangun di 300 Hotspot Riau
Prabowo Ancam Cabut Seluruh Izin Korporasi yang Terlibat Karhutla: Saya Tidak Main-Main!
Prabowo Berhentikan M Nasir dari Jabatan Sekda Aceh, Penggantinya Sudah Disiapkan
Budi Arie Bicara Hubungan Jokowi dan Prabowo: Ada yang Berusaha Adu Domba, Stop!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru