Tito Karnavian Minta Daerah Percepat Pemanfaatan Dana Rp10,6 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memint
NASIONAL
JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sanksi ini dijatuhkan setelah Ghufron dinyatakan terbukti melanggar etik karena menggunakan pengaruh jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Pemotongan gaji ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa, menyampaikan bahwa pemotongan gaji Ghufron sudah pasti akan dilaksanakan pada awal Oktober. “Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan,” ujar Cahya dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (27/9/2024).
Pengaruh Jabatan untuk Memutasi Pegawai Kementan
Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK untuk meminta bantuan kepada Kasdi Subagyono, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). Permintaan Ghufron ini terkait dengan mutasi seorang pegawai Kementan bernama Andi Dwi Mandasari, yang diketahui merupakan menantu dari teman sekolah Ghufron.
Andi Dwi Mandasari, yang sebelumnya bekerja di Kementerian Pertanian di Jakarta, diminta untuk dimutasi ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang sekarang berubah nama menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Malang, Jawa Timur.
Dewas KPK menilai bahwa tindakan Ghufron ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika, karena menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi, meskipun tidak ada unsur tindak pidana yang terlibat.
Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji
Atas perbuatannya, Dewas KPK memberikan dua bentuk sanksi kepada Ghufron. Selain pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan, Ghufron juga menerima teguran tertulis sebagai bagian dari hukuman etik. Dewas KPK menegaskan bahwa pemotongan gaji ini akan berlaku selama setengah tahun hingga masa jabatannya selesai pada 20 Desember 2024.
Masa jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK sendiri akan berakhir pada 20 Desember 2024, bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK yang baru. Hingga akhir masa jabatannya, Ghufron akan tetap melaksanakan tugasnya di lembaga antirasuah tersebut, meski telah mendapatkan sanksi etik.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Pihak KPK maupun Nurul Ghufron belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Dewas KPK ini. Namun, berdasarkan aturan internal KPK, sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji merupakan bentuk disiplin bagi pimpinan maupun pegawai yang melanggar kode etik lembaga.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran etik yang terjadi di tubuh KPK dalam beberapa tahun terakhir, dan menjadi perhatian publik terkait integritas pimpinan lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.
Sebagai lembaga independen yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi, KPK selalu berada dalam sorotan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dilakukan oleh para pimpinannya diharapkan tetap menjaga integritas dan profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip yang diemban KPK.
Dengan sanksi ini, diharapkan lembaga antikorupsi ini dapat terus menjaga kredibilitasnya dan memastikan bahwa setiap pelanggaran etik, baik oleh pimpinan maupun pegawai, akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
(N/014)
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memint
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Kementerian Perhubungan mempercepat pembahasan pembangunan Bus Rapid Transit (B
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar Festival Permainan Tradisional dan Kesehatan Mental di hala
NASIONAL
MEDAN Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, menanggapi pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jami
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengimbau mahasiswa agar tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi di ruan
NASIONAL
JAKARTA Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kenaikan harga Pertamax bukan disebabkan oleh me
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan keluhan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI saat pembahasan a
NASIONAL
MEDAN Semangat untuk menghidupkan kembali kejayaan PSMS Medan kembali menguat setelah jajaran legenda dan keluarga besar mantan pemain klu
OLAHRAGA
JAKARTA Jakarta Millennial Film Festival (JMFF) 2026 resmi dibuka di GOR Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/6/2026). Festival ini
ENTERTAINMENT
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 triliun pada 2026 untuk mendukung pelaksanaan Program Hasil
PEMERINTAHAN