Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan perubahan skema insentif operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam skema baru, besaran insentif tidak lagi disamaratakan Rp6 juta per hari untuk setiap dapur.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan aturan mengenai perubahan skema tersebut masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Keuangan. Dia berharap aturan baru dapat segera diterbitkan.
"Lagi mau keluarkan aturannya (soal perubahan skema insentif Rp6 juta per hari)," kata Sudaryono di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga:
"Ya, karena ada harmonisasi di Kementerian Keuangan. Nah, itu butuh waktu. Tapi saya berharap sih sesegera mungkin lah ini. Harusnya sih udah enggak ada persoalan lagi," sambungnya.
Selama ini, setiap SPPG mendapat insentif operasional sebesar Rp6 juta untuk setiap hari operasional. BGN kini berencana mengubah formula tersebut agar nominal insentif menyesuaikan kapasitas dan kondisi layanan masing-masing dapur.
Sudaryono mengatakan pemberian nominal yang sama untuk seluruh SPPG dinilai tidak mencerminkan perbedaan kapasitas produksi dan jumlah penerima manfaat.
"Iya (disesuaikan), sekarang tidak rata semua kemudian, satu dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil," ujar Sudaryono sebelumnya.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari juga pernah mengungkapkan rencana perubahan skema tersebut. Menurutnya, jumlah penerima manfaat dan kualitas layanan akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan besaran insentif.
"Nanti itu termasuk yang setelah data penerima manfaat itu fix, kami harapkan nanti insentifnya nggak fix Rp6 juta semua," kata Agustina pada Juni 2026.
Selain jumlah penerima manfaat, BGN menyiapkan sejumlah indikator kualitas dalam menentukan insentif. Aspek yang diperhatikan antara lain kualitas makanan, pemenuhan standar gizi, serta keamanan pangan.
Dengan formula tersebut, pemberian insentif nantinya tidak hanya didasarkan pada jumlah makanan yang diproduksi. Kapasitas dapur juga akan disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat di masing-masing wilayah.
BGN sebelumnya menjelaskan validasi data penerima manfaat menjadi bagian dari penataan jaringan SPPG. Dalam kondisi tertentu, sejumlah dapur yang melayani penerima manfaat dalam jumlah relatif sedikit dapat digabung.
Perubahan skema ini nantinya menggantikan mekanisme insentif Rp6 juta per hari yang saat ini berlaku. Dalam petunjuk teknis BGN, insentif fasilitas SPPG sebelumnya ditetapkan berdasarkan hari operasional dan tidak dipengaruhi jumlah penerima manfaat.
BGN sebelumnya menyebut insentif tersebut digunakan untuk mendukung kesiapan fasilitas SPPG sekaligus menjaga mutu layanan program MBG.
Kini, BGN masih mematangkan formula baru agar besaran insentif dapat mengikuti kapasitas, jumlah penerima manfaat, serta kualitas layanan masing-masing dapur.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.