Cuaca Aceh Hari Ini 1 Oktober: Hujan Ringan Mendominasi, Langsa Capai 32°C
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Kamis, 1 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sejumlah wilayah lainn
NASIONAL
TANGGERANG -Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang memberikan tanggapan terkait pemecatan terhadap enam pejabat yang dikenakan sanksi setelah adanya penertiban Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono, mengonfirmasi bahwa keenam pejabat tersebut pernah bertugas di ATR/BPN Tangerang pada periode sebelumnya. Meski tidak merinci secara spesifik periode jabatan mereka, Edi menegaskan bahwa pihaknya mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
“Tentu kami mengikuti apa yang telah diputuskan Pak Menteri, dan kementerian masih memeriksa berkas terkait data yang ada, baik itu mengenai SHGB dan SHM yang muncul di perairan Tangerang,” ujar Edi Dwi Daryono dalam keterangan yang diterima pada Jumat (31/1/2025).
Terkait dengan proses penerbitan Sertifikat HGB dan SHM di kawasan laut Tangerang, Edi menjelaskan bahwa munculnya sertifikat tersebut melalui beberapa prosedur, termasuk pengajuan permohonan dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa Kantor ATR/BPN Tangerang bertindak sebagai administrasi dan tidak melakukan pendaftaran tanpa dokumen yang sah.
“Kalau HGB itu kita baru lihat saja, karena permohonan datang dari masyarakat. Kami hanya mengelola administrasi dan tidak ada pendaftaran tanpa surat resmi,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan bahwa sanksi bagi pejabat yang terlibat dalam masalah ini diterapkan berdasarkan Undang-Undang Pertanahan. Pejabat yang bersangkutan dikenakan sanksi maladministrasi karena dianggap tidak cermat dalam menangani proses penerbitan sertifikat di kawasan laut yang seharusnya tidak dapat diberikan hak atas tanah.
Adapun pejabat yang dikenakan sanksi dalam kasus ini, antara lain:
JS (mantan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang) SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang) ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang) WS, YS, dan NS (anggota Panitia A) LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET) KA (mantan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)Kementerian ATR/BPN kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berkas yang ada. Jika terbukti melanggar ketentuan, maka sertifikat yang terbit dalam kurun waktu kurang dari lima tahun tersebut dapat dibatalkan. (kprn) (n/014)
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Kamis, 1 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sejumlah wilayah lainn
NASIONAL
MEDAN Cuaca di hampir seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan mengalami hujan ringan. Kota Gunungsi
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan didominasi hujan. Jakarta Selatan berpotensi mengala
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan bervariasi dari hujan ringan, berawan, cerah berawan
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan bervariasi dari cerah, cerah
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Sementara itu, Tabanan, Gianyar,
NASIONAL
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL