BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda Hingga 5 Februari 2025

BITVonline.com - Selasa, 21 Januari 2025 04:08 WIB
79 view
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda Hingga 5 Februari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang tersebut pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda sidang dijadwalkan ulang pada 5 Februari 2025.

Keputusan penundaan tersebut diambil lantaran ketidakhadiran pihak KPK sebagai termohon pada sidang hari ini. “Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup,” ucap Djuyamto, sembari mengetuk palu sebagai tanda persetujuan penundaan sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sebelum memutuskan penundaan, terjadi diskusi antara tim hukum PDI-P yang hadir dan Hakim Djuyamto terkait penjadwalan sidang. Djuyamto menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki waktu kosong pada tanggal 5 Februari 2025, yang akhirnya disepakati untuk menjadi tanggal sidang berikutnya. Sementara itu, tim hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, sempat mengusulkan agar sidang digelar pada 3 Februari, namun Djuyamto mengonfirmasi bahwa pada tanggal tersebut dirinya sudah memiliki jadwal lain di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga:

Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto menyusul penetapan status tersangka yang dikeluarkan oleh KPK pada 24 Desember 2024. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan mantan kader PDI-P, Harun Masiku.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena berhubungan dengan persoalan hukum besar yang melibatkan pejabat publik dan partai politik.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru