JAKARTA –Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa penggantian 10 jaksa yang ditarik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan dilakukan dengan jumlah yang sama. Marwata menjelaskan bahwa jumlah jaksa yang akan ditempatkan di KPK akan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami belum tentu mengganti 10 jaksa dengan 10 jaksa juga. Jumlah pengganti akan bergantung pada kebutuhan KPK,” ungkap Alexander Marwata dalam keterangan pers yang dikutip pada Jumat (30/8/2024). Marwata menambahkan bahwa saat ini KPK masih memiliki seratusan lebih jaksa yang aktif bertugas.
Menurut Marwata, Direktur Penuntutan KPK akan memantau dan menentukan berapa banyak jaksa baru yang diperlukan untuk memastikan kelancaran fungsi lembaga tersebut. “Direktur Penuntutan yang akan menilai kebutuhan jaksa. Apakah kita kekurangan jaksa atau tidak, itu yang akan dilihat nanti,” jelasnya.
Pengunduran diri sepuluh jaksa tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Herli Siregar. Kejaksaan Agung menarik sepuluh jaksa dari KPK, tiga di antaranya memegang jabatan penting di lembaga antirasuah, yaitu Ali Fikri, Ahmad Burhanudin, dan Andhi Kurniawan. Herli Siregar juga menginformasikan bahwa tujuh dari sepuluh jaksa yang ditarik tidak memegang jabatan khusus di KPK, dan berstatus fungsional.
Berikut adalah daftar sepuluh jaksa yang ditarik oleh Kejagung:
Ahmad Burhanudin
Ali Fikri
Andhi Kurniawan
Andry Prihandono
Ariawan Agustiartono
Arif Suhermanto
Atty Novianty
Arin Karniasari
Putra Iskandar
Titik Utami
Penarikan ini merupakan langkah yang diambil Kejaksaan Agung untuk penyegaran dan redistribusi personel. Hal ini juga memicu perhatian mengenai bagaimana KPK akan mengatur ulang personel mereka untuk tetap memenuhi kinerja dan kapasitas kerja yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi.
Alexander Marwata menekankan bahwa meskipun terjadi perubahan personel, KPK tetap berkomitmen untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK berharap proses penggantian jaksa ini dapat dilakukan dengan cepat dan efektif agar tidak mengganggu kegiatan operasional lembaga.
(N/014)
KPK Menunggu Pengganti 10 Jaksa yang Ditarik Kejaksaan Agung, Jumlah Pengganti Disesuaikan Kebutuhan