BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

KPK Menunggu Pengganti 10 Jaksa yang Ditarik Kejaksaan Agung, Jumlah Pengganti Disesuaikan Kebutuhan

BITVonline.com - Jumat, 30 Agustus 2024 08:41 WIB
12 view
KPK Menunggu Pengganti 10 Jaksa yang Ditarik Kejaksaan Agung, Jumlah Pengganti Disesuaikan Kebutuhan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa penggantian 10 jaksa yang ditarik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan dilakukan dengan jumlah yang sama. Marwata menjelaskan bahwa jumlah jaksa yang akan ditempatkan di KPK akan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga antirasuah tersebut.

“Kami belum tentu mengganti 10 jaksa dengan 10 jaksa juga. Jumlah pengganti akan bergantung pada kebutuhan KPK,” ungkap Alexander Marwata dalam keterangan pers yang dikutip pada Jumat (30/8/2024). Marwata menambahkan bahwa saat ini KPK masih memiliki seratusan lebih jaksa yang aktif bertugas.

Menurut Marwata, Direktur Penuntutan KPK akan memantau dan menentukan berapa banyak jaksa baru yang diperlukan untuk memastikan kelancaran fungsi lembaga tersebut. “Direktur Penuntutan yang akan menilai kebutuhan jaksa. Apakah kita kekurangan jaksa atau tidak, itu yang akan dilihat nanti,” jelasnya.

Baca Juga:

Pengunduran diri sepuluh jaksa tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Herli Siregar. Kejaksaan Agung menarik sepuluh jaksa dari KPK, tiga di antaranya memegang jabatan penting di lembaga antirasuah, yaitu Ali Fikri, Ahmad Burhanudin, dan Andhi Kurniawan. Herli Siregar juga menginformasikan bahwa tujuh dari sepuluh jaksa yang ditarik tidak memegang jabatan khusus di KPK, dan berstatus fungsional.

Berikut adalah daftar sepuluh jaksa yang ditarik oleh Kejagung:

Baca Juga:
Ahmad Burhanudin Ali Fikri Andhi Kurniawan Andry Prihandono Ariawan Agustiartono Arif Suhermanto Atty Novianty Arin Karniasari Putra Iskandar Titik Utami

Penarikan ini merupakan langkah yang diambil Kejaksaan Agung untuk penyegaran dan redistribusi personel. Hal ini juga memicu perhatian mengenai bagaimana KPK akan mengatur ulang personel mereka untuk tetap memenuhi kinerja dan kapasitas kerja yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi.

Alexander Marwata menekankan bahwa meskipun terjadi perubahan personel, KPK tetap berkomitmen untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK berharap proses penggantian jaksa ini dapat dilakukan dengan cepat dan efektif agar tidak mengganggu kegiatan operasional lembaga.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
Viral Aksi Separatis di Forum PBB UNPFII, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Toleransi Separatisme
komentar
beritaTerbaru