BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Aulia Rachman Tak Wajib Mundur dari Jabatan Wakil Wali Kota Medan untuk Maju Pilwalkot

BITVonline.com - Senin, 26 Agustus 2024 07:16 WIB
Aulia Rachman Tak Wajib Mundur dari Jabatan Wakil Wali Kota Medan untuk Maju Pilwalkot
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kontroversi mengenai posisi jabatan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan semakin memanas. Aulia Rachman, Wakil Wali Kota Medan yang saat ini tengah bersiap untuk maju dalam Pilwalkot Medan, tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Keputusan ini berakar pada interpretasi peraturan yang berbeda terkait aturan pencalonan.

Pernyataan KPU Medan dan Aturan PKPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah mengeluarkan surat pengumuman bernomor 18/PL.02.2-PU/1271/2/2024 mengenai persyaratan pendaftaran calon dalam Pilwalkot Medan. Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut, yaitu poin 4 huruf o, menyebutkan bahwa kepala daerah, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, harus mundur dari jabatannya jika mereka maju sebagai calon di daerah lain.

Namun, ketentuan ini tampaknya menimbulkan kebingungan dalam konteks pencalonan di daerah yang sama. Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, memberikan klarifikasi bahwa Aulia Rachman tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Medan jika dia maju dalam Pilwalkot Medan. Penjelasan ini mengacu pada PKPU Nomor 8, yang memberikan pengecualian dalam kasus pencalonan di daerah yang sama.

“Tidak harus mundur, karena mengacu pada PKPU Nomor 8, jika calon masih mencalonkan di daerah yang sama, dia tidak perlu mundur dari jabatannya,” kata Mutia Atiqah dalam keterangannya Medan, 26 Agustus 2024 .

Aulia Rachman sudah mendapatkan dukungan dari beberapa partai politik untuk bertarung di Pilwalkot Medan. PKS dan Demokrat secara resmi telah mengusung Aulia, yang akan berpasangan dengan Hidayatullah, anggota DPR RI dari PKS. Selain itu, PSI juga telah memberikan rekomendasi kepada Aulia, namun dalam pasangan yang berbeda. Aulia akan berpasangan dengan Rajudin Sagala, Wakil Ketua DPRD Medan dari PKS.

Di sisi lain, kompetisi Pilwalkot Medan semakin ketat dengan adanya pasangan calon Rico Waas-Zakiyudin Harahap, yang sudah mendapatkan dukungan dari Gerindra, NasDem, PKB, Perindo, dan PAN. Sementara itu, PDIP juga telah mengusung Ridha Dharmajaya sebagai calon, namun wakil Ridha masih belum diumumkan hingga saat ini.

Persaingan dalam Pilwalkot Medan semakin ketat dengan berbagai pasangan calon yang saling berlomba untuk meraih dukungan publik. Ketidakhadiran Aulia Rachman dari posisi jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Medan dalam pencalonan ini bisa menjadi faktor yang mempengaruhi dinamika politik di kota ini. Penentuan calon dan dukungan partai-partai politik akan memainkan peran penting dalam menentukan arah politik Medan ke depan.

Keputusan KPU Medan untuk tidak mewajibkan mundur bagi calon dari daerah yang sama menjadi sorotan penting, karena ini memberikan kesempatan bagi pejabat yang tengah menjabat untuk tetap berfokus pada tugasnya sembari mempersiapkan diri untuk kontestasi politik mendatang.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru