BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Pakar: PKPU Tak Perlu Persetujuan DPR!

BITVonline.com - Minggu, 25 Agustus 2024 09:52 WIB
Pakar: PKPU Tak Perlu Persetujuan DPR!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Peneliti kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memiliki wewenang untuk menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pernyataan ini mengemuka setelah adanya kesan bahwa DPR memberikan persetujuan terhadap rancangan PKPU yang seharusnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang mandiri.

Menurut Titi Anggraini, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, proses konsultasi mengenai PKPU hanya memerlukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, bukan persetujuan formal. “Undang-Undang Pilkada hanya mengatur bahwa PKPU perlu konsultasi dalam RDP, bukan untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada Minggu (25/8/2024).

Titi Anggraini menilai bahwa pernyataan DPR yang seolah-olah menyetujui rancangan PKPU harus segera dikoreksi. Ia mengingatkan bahwa tindakan ini dapat membentuk preseden yang salah dalam pembentukan PKPU dan menunjukkan bahwa KPU tidak otonom dalam menjalankan tugasnya. “Frasa persetujuan yang dikeluarkan DPR itu mesti dihentikan. Hal ini bisa menjadi pakem yang tidak sesuai dengan prinsip otonomi KPU,” tegasnya.

Lebih lanjut, Titi Anggraini menjelaskan bahwa KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki fungsi yang setara dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. “KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Mandat mandiri KPU dalam pelaksanaan Pemilu sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.

Menurut Titi, wewenang KPU untuk menetapkan PKPU tidak memerlukan persetujuan dari DPR, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, ataupun DKPP. “KPU mandiri. Peraturan KPU tidak perlu persetujuan DPR, Kemenkumham, Kemendagri, Bawaslu, ataupun DKPP,” tegasnya.

Penegasan ini bertujuan untuk menghindari kesalahan pemahaman dan memastikan bahwa proses penyelenggaraan pemilu tetap berada dalam koridor otonomi lembaga yang bersangkutan. Dengan demikian, Titi Anggraini berharap ke depannya akan ada klarifikasi dan penegasan yang jelas mengenai kewenangan dan prosedur dalam pembentukan PKPU agar tidak menimbulkan kebingungan atau preseden yang tidak diinginkan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru