
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Rabu 8 Oktober 2025: Sebagian Wilayah Berawan
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Provinsi Aceh pada Rabu (8/10) didomina
Nasional
JAKARTA –Peneliti kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memiliki wewenang untuk menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pernyataan ini mengemuka setelah adanya kesan bahwa DPR memberikan persetujuan terhadap rancangan PKPU yang seharusnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang mandiri.
Menurut Titi Anggraini, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, proses konsultasi mengenai PKPU hanya memerlukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, bukan persetujuan formal. “Undang-Undang Pilkada hanya mengatur bahwa PKPU perlu konsultasi dalam RDP, bukan untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada Minggu (25/8/2024).
Titi Anggraini menilai bahwa pernyataan DPR yang seolah-olah menyetujui rancangan PKPU harus segera dikoreksi. Ia mengingatkan bahwa tindakan ini dapat membentuk preseden yang salah dalam pembentukan PKPU dan menunjukkan bahwa KPU tidak otonom dalam menjalankan tugasnya. “Frasa persetujuan yang dikeluarkan DPR itu mesti dihentikan. Hal ini bisa menjadi pakem yang tidak sesuai dengan prinsip otonomi KPU,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titi Anggraini menjelaskan bahwa KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki fungsi yang setara dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. “KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Mandat mandiri KPU dalam pelaksanaan Pemilu sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.
Menurut Titi, wewenang KPU untuk menetapkan PKPU tidak memerlukan persetujuan dari DPR, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, ataupun DKPP. “KPU mandiri. Peraturan KPU tidak perlu persetujuan DPR, Kemenkumham, Kemendagri, Bawaslu, ataupun DKPP,” tegasnya.
Penegasan ini bertujuan untuk menghindari kesalahan pemahaman dan memastikan bahwa proses penyelenggaraan pemilu tetap berada dalam koridor otonomi lembaga yang bersangkutan. Dengan demikian, Titi Anggraini berharap ke depannya akan ada klarifikasi dan penegasan yang jelas mengenai kewenangan dan prosedur dalam pembentukan PKPU agar tidak menimbulkan kebingungan atau preseden yang tidak diinginkan.
(N/014)
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Provinsi Aceh pada Rabu (8/10) didomina
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca berawan hingga hujan ringan akan mendominasi wilayah Suma
NasionalBANDAR LAMPUNG Seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah dua t
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan apresiasi tinggi kepada PT Bank Tabungan Negara (Perse
EkonomiMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus bergerak cepat merespons lonjakan inflasi yang menempatkan Sumut sebagai
EkonomiMEDAN Pemprov Sumut terus memperkuat ekosistem pendidikan digital dengan mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses belajar mengajar.
Sains & TeknologiMEDAN Pemprov Sumut menyiapkan 11 langkah cepat menurunkan harga komoditi penyumbang tertinggi inflasi. Ke 11 langkah itu adalah, membagik
EkonomiJAKARTA Kemendagri menegur Gubernur Sumut Bobby Nasution, buntut tingginya angka inflasi di wilayahnya yang mencapai 5,32 persen secara t
Ekonomibitvonline.comGangguan layanan internet Indibiz Telkom di kawasan Jalan Haji Anif, Cemara, Kuta Percut Sei Tuan, sejak Selasa (7/10/2025) p
EkonomiMEDAN Berbagai elemen masyarakat mengapresiasi langkah Kejagung mengusut penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1. Namun, Kejagung dimi
Hukum dan Kriminal