WABUP ASAHAN BUKA OPERASI PASAR REGULER DAN KHUSUS JELANG IDUL FITRI 1447 H
KISARAN, 2 Maret 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian bekerja sama dengan Perwakilan B
EKONOMI
JAKARTA –Peneliti kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memiliki wewenang untuk menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pernyataan ini mengemuka setelah adanya kesan bahwa DPR memberikan persetujuan terhadap rancangan PKPU yang seharusnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang mandiri.
Menurut Titi Anggraini, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, proses konsultasi mengenai PKPU hanya memerlukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, bukan persetujuan formal. “Undang-Undang Pilkada hanya mengatur bahwa PKPU perlu konsultasi dalam RDP, bukan untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pada Minggu (25/8/2024).
Titi Anggraini menilai bahwa pernyataan DPR yang seolah-olah menyetujui rancangan PKPU harus segera dikoreksi. Ia mengingatkan bahwa tindakan ini dapat membentuk preseden yang salah dalam pembentukan PKPU dan menunjukkan bahwa KPU tidak otonom dalam menjalankan tugasnya. “Frasa persetujuan yang dikeluarkan DPR itu mesti dihentikan. Hal ini bisa menjadi pakem yang tidak sesuai dengan prinsip otonomi KPU,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titi Anggraini menjelaskan bahwa KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki fungsi yang setara dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. “KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Mandat mandiri KPU dalam pelaksanaan Pemilu sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.
Menurut Titi, wewenang KPU untuk menetapkan PKPU tidak memerlukan persetujuan dari DPR, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, ataupun DKPP. “KPU mandiri. Peraturan KPU tidak perlu persetujuan DPR, Kemenkumham, Kemendagri, Bawaslu, ataupun DKPP,” tegasnya.
Penegasan ini bertujuan untuk menghindari kesalahan pemahaman dan memastikan bahwa proses penyelenggaraan pemilu tetap berada dalam koridor otonomi lembaga yang bersangkutan. Dengan demikian, Titi Anggraini berharap ke depannya akan ada klarifikasi dan penegasan yang jelas mengenai kewenangan dan prosedur dalam pembentukan PKPU agar tidak menimbulkan kebingungan atau preseden yang tidak diinginkan.
(N/014)
KISARAN, 2 Maret 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian bekerja sama dengan Perwakilan B
EKONOMI
AIR BATU, 2 Maret 2026 Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
PEMERINTAHAN
MADINA Upaya penertiban tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berujung ketegangan. Tim gabungan Direktorat
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Cuaca di sebagian besar wilayah Aceh pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan. Meski demikian, hujan ringan dan
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada hari ini diprakirakan didominasi hujan ringan dengan suhu udara bervariasi ant
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada hari ini diprakirakan didominasi hujan dengan intensitas ringan. Suhu udara relatif ha
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Sejumlah daera
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini diprakirakan didominasi hujan dengan intensitas sedan
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sebagian besar wilayah Bali pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Berdasarkan data pr
NASIONAL
PALAS Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyerahkan hibah sebesar Rp500 juta kepada BKM Masjid Agung Al Munawaroh, Padangla
AGAMA