BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Oktober 2025

Kaesang Pangarep Sudah Ajukan Surat Keterangan Persyaratan Calon Kepala Daerah Sebelum Pembatalan Revisi UU Pilkada

BITVonline.com - Jumat, 23 Agustus 2024 03:55 WIB
Kaesang Pangarep Sudah Ajukan Surat Keterangan Persyaratan Calon Kepala Daerah Sebelum Pembatalan Revisi UU Pilkada
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), telah mengajukan beberapa surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto, yang menyebutkan bahwa permohonan tersebut termasuk Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dalam Daftar Pemilih, serta Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang Merugikan Keuangan Negara. Surat-surat ini dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, sesuai dengan prosedur standar operasional pengadilan.

Sementara itu, pengajuan surat keterangan tersebut muncul di tengah spekulasi tentang calon-calon potensial untuk Pilkada 2024, terutama menjelang pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR. Pengumuman pembatalan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 22 Agustus 2024, yang menutup peluang bagi Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta. Pembatalan ini mengikuti Putusan MA yang menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon pada 22 September 2024. Dengan Kaesang yang baru berusia 29 tahun dan akan merayakan ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, ia tidak memenuhi syarat usia yang diperlukan.

Langkah Selanjutnya: Pilihan di Pilkada 2024

Meskipun peluangnya untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024 tertutup, Kaesang masih memiliki kemungkinan untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 melalui jalur lain. Berdasarkan ketentuan, usia minimal untuk maju sebagai calon wali kota atau bupati adalah 25 tahun. Hal ini membuka kemungkinan bagi Kaesang untuk mempertimbangkan pencalonan sebagai wali kota atau bupati di daerah lain.

Salah satu rumor yang beredar adalah kemungkinan Kaesang untuk melenggang ke Pilgub Jawa Tengah. Dia dikabarkan akan menjadi calon wakil gubernur mendampingi eks Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi. Posisi ini akan memungkinkan Kaesang untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 tanpa harus menunggu hingga usianya genap 30 tahun. Namun, keputusan final mengenai langkah politiknya masih belum diumumkan secara resmi.

Pengaruh Baliho dan Kampanye Politik

Di tengah dinamika politik yang berkembang, baliho bertuliskan “Kaesang 2024-2029 DKI Jakarta” telah tersebar di beberapa titik strategis di Jakarta. Ini menunjukkan upaya kampanye yang sedang berlangsung meski dengan adanya kendala usia. Pertanyaan besar kini adalah bagaimana Kaesang akan mengalihkan fokus kampanye dan strateginya setelah pembatalan revisi UU Pilkada.

Langkah politik Kaesang selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan strategis yang diambil oleh dirinya dan partainya. Apakah Kaesang akan mengalihkan fokusnya ke Pilgub Jawa Tengah, maju sebagai calon wali kota atau bupati, atau memilih jalur lain dalam dunia politik, akan menjadi hal yang menarik untuk disaksikan.

Penutup

Dengan situasi yang masih berkembang, Kaesang Pangarep berada di persimpangan jalan dalam karier politiknya. Kendati ada hambatan terkait usia untuk Pilgub Jakarta, opsi lain seperti Pilgub Jawa Tengah atau posisi di tingkat kota atau kabupaten masih dapat menjadi pilihan strategis. Publik dan pengamat politik akan terus mengikuti perkembangan langkah politik Kaesang serta dampaknya terhadap landscape politik Indonesia menjelang Pilkada 2024.

Keputusan dan langkah selanjutnya dari Kaesang Pangarep akan menentukan arah karier politiknya dan mempengaruhi dinamika pemilihan kepala daerah di berbagai daerah di Indonesia.

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru