
Kolaborasi Polda dan BBPOM Satukan Langkah Lawan Obat Ilegal dan Kosmetik Berbahaya
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menerima audiensi Kepala Balai Besar Pengawas Obat da
Kesehatan
JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan peraturan baru terkait kampanye Pilkada 2024 mendatang, dengan fokus khusus pada kampanye di media sosial. Salah satu aturan penting yang diusulkan adalah pembatasan jumlah akun media sosial yang dapat digunakan oleh pasangan calon dan tim pemenangan.
Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan bahwa rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang digodok mengatur batasan maksimal pembuatan akun media sosial. “Dalam rancangan ini, kami menetapkan bahwa pasangan calon dan tim pemenangan hanya boleh memiliki paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi media sosial,” kata August Mellaz saat konferensi pers di Kantor KPU Jakarta pada Jumat (2/8/2024).
Mellaz menjelaskan bahwa aturan ini mengadopsi ketentuan serupa dari peraturan kampanye pada pemilu-pemilu sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penggunaan media sosial dalam kampanye tidak berlebihan dan tetap dalam batas yang wajar.
Selain itu, dalam uji coba rancangan PKPU terkait kampanye dan dana kampanye Pilkada 2024, KPU juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada, terutama mengenai ujaran kebencian di media sosial. Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, menegaskan bahwa kategori ujaran kebencian akan diatur secara tegas dalam peraturan yang akan datang.
“Kami akan mengatur jenis-jenis ujaran kebencian dan hal ini termasuk kategori yang dilarang dalam kampanye. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi aturan ini, karena peraturan ini bukanlah hal baru,” ujar Idham Holik. Ia juga meminta semua peserta pilkada untuk menggunakan komunikasi yang etis selama masa kampanye.
Masa kampanye Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Setelah periode kampanye, akan ada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Dalam prosesnya, rancangan PKPU ini masih perlu dikonsultasikan bersama Komisi II DPR sebelum diundangkan. KPU berharap aturan baru ini dapat mencegah penyalahgunaan media sosial dan memastikan bahwa kampanye berjalan dengan fair dan etis.
KPU juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan kampanye agar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, demi menciptakan pemilihan kepala daerah yang bersih dan berkualitas.
(N/014)
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menerima audiensi Kepala Balai Besar Pengawas Obat da
KesehatanTANJUNG PURA Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura berhasil diga
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang wartawan senior, Elin Syaputra (58), menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi unjuk rasa warga di depan pabrik PT Uni
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah membahas rencana pemindahan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke wil
PemerintahanJAKARTA Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan PT Pos Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagun
Hukum dan KriminalTARUTUNG Dalam rangka memperkuat pengawasan serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB T
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh ber
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Komandan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Danpomdam IM), Kolonel Cpm Imran Ilyas, S.H., M.H., memimpin upacara serah terim
NasionalSIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Ujung Padang, Senin (6/10/202
PemerintahanJAKARTA Situs purbakala Gunung Padang di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kembali menjadi pusat perhatian nasional. adsenseTim Kajian dan
Pariwisata