Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin. KPU menegaskan telah menyelenggarakan Pilkada Kota Bekasi dengan profesional dan independen.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum KPU Kota Bekasi, Asep Andryanto, dalam sidang perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Asep membantah tudingan politik uang yang dilayangkan terhadap penyelenggara pemilu di Kota Bekasi.
“Tuduhan politik uang yang ditujukan kepada Komisioner KPU Kota Bekasi, berdasarkan putusan Bawaslu Kota Bekasi, menyatakan bahwa laporan terhadap anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan,” ujar Asep.
Dalam sidang tersebut, Asep juga menyatakan bahwa KPU Kota Bekasi tidak menerima laporan mengenai penggunaan ‘Kartu Keren’. Program subsidi bahan pangan tersebut merupakan salah satu isu yang dibahas dalam kampanye pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
“Mengenai politik uang, kami tidak menerima rekomendasi atau putusan dari Bawaslu terkait penggunaan ‘Kartu Keren’,” tegas Asep. Hakim panel 1, Suhartoyo, sempat mempertanyakan penggunaan ‘Kartu Keren’ tersebut. “Benar tidak ada penggunaan ‘Kartu Keren’ itu?” tanyanya. Asep menjawab bahwa pihaknya tidak menerima laporan atau tembusan dari Bawaslu.
Asep juga membantah tuduhan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Dia menegaskan bahwa tidak ada bukti penggunaan akun media sosial resmi pemerintah atau kendaraan pelat merah untuk keperluan kampanye. “Tidak ada penggunaan fasilitas negara seperti Instagram resmi atau mobil dinas.
Kami juga tidak menerima rekomendasi atau putusan terkait hal tersebut dari Bawaslu,” ujar Asep. Selain itu, Asep menepis anggapan bahwa distribusi formulir C Pemberitahuan KWK yang kurang optimal mempengaruhi partisipasi pemilih. Dia menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada dengan profesional.
“KPU Kota Bekasi sejak Juni telah gencar melakukan berbagai program sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih di seluruh wilayah Kota Bekasi,” katanya. Dalam petitumnya, KPU Kota Bekasi meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan pasangan Heri Koswara-Sholihin dan menyatakan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tetap berlaku.
(christie)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK