Pengabdian Tanpa Batas: Wabup Deli Serdang Sambut Mahasiswa IKM Lubuk Pakam
LUBUK PAKAM Pemerintah daerah dan tenaga kesehatan memiliki satu kesamaan pengabdian tulus untuk masyarakat. Hal ini ditegaskan Wakil B
PENDIDIKAN
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan penggunaan teknologi e-voting dalam Pemilu dan Pilkada di masa depan. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak pilih warga, terutama yang merantau, dapat terjamin dengan lebih efektif. Komisioner Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, menekankan pentingnya implementasi standar internasional dalam pemilu.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu dapat menjadi langkah awal untuk mengadopsi standar tersebut. “Jadi standar internasional itu perlu diimplementasikan terkait dengan hak asasi bagi petugas Pemilu. Mudah-mudahan kertas kebijakan ini bisa mendorong pemerintah untuk merevisi UU Pemilu kita yang tahun ini masuk Prolegnas,” ujar Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Selain itu, Komnas HAM juga mencatat kurangnya mitigasi bencana yang menghalangi warga untuk menggunakan hak pilih mereka. “Di Sumut itu hampir 40% tidak bisa memilih karena terjadi bencana di Kota Medan dan banjir besar. Di arah pegunungan juga longsor di mana-mana dan tidak ada mitigasinya,” ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian.
Komnas HAM mendorong pemerintah untuk mencari solusi terkait pekerja migran Indonesia (PMI) atau warga perantau yang tidak pulang saat Pemilu atau Pilkada berlangsung. Di beberapa daerah, seperti Tegal, banyak warga yang memilih untuk tidak pulang demi mempertahankan usaha mereka. “Di Tegal itu hampir 50% penduduknya di luar kota Tegal dan mereka tidak mau pulang untuk Pilkada karena sayangkan uang untuk jualan warung,” ujar Saurlin.
Saurlin menekankan bahwa penggunaan teknologi, seperti e-voting, menjadi solusi yang tidak terelakkan untuk pemilu di masa depan. “Kesimpulannya adalah tidak ada pilihan, ke depan harus pakai teknologi supaya memastikan jam kerja ini lebih efektif dan efisien termasuk anggaran,” jelasnya. Selain e-voting, Komnas HAM juga mengeluarkan lima rekomendasi untuk perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi petugas Pemilu, antara lain:
Desain Ulang Keserentakan Pemilu dan Pilkada untuk meminimalisir pelanggaran hak asasi manusia.
Perbaikan Tata Kelola Pemilu dengan memperbaiki proses rekrutmen petugas Pemilu dan memberikan pelatihan.
Penguatan Kesiapsiagaan Infrastruktur Kesehatan untuk melindungi petugas Pemilu.
Peningkatan Jaminan Perlindungan Sosial bagi petugas Pemilu, termasuk kesehatan dan keselamatan kerja.
Pembatasan Beban Kerja bagi petugas Pemilu agar tidak diberikan tugas selain yang sudah ditetapkan.
Komnas HAM berharap rekomendasi ini dapat meningkatkan kualitas Pemilu dan Pilkada serta memperhatikan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat.
(christie)
LUBUK PAKAM Pemerintah daerah dan tenaga kesehatan memiliki satu kesamaan pengabdian tulus untuk masyarakat. Hal ini ditegaskan Wakil B
PENDIDIKAN
BALIGE Pemerintah pusat resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) beserta 27 perusahaan lain
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai merombak jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Aceh meraih Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 sebagai pemerintah daerah kategori utama atas keberhasilannya
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menilai perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penataan W
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mempercepat identifikasi dan penyiapan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (H
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus kekerasan yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina resmi memasuki meja hijau. Terdakwa David Chandra didakwa membunuh k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa aparat yang menuduh pedagang es gabus menggunakan bahan spons harus mendapatk
NASIONAL
DENPASAR, BALI Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali kembali menunjukkan dukungan nyata terhadap Industri Kecil dan
EKONOMI