Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA – Hari ini, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang menggemparkan terkait sengketa Pilpres 2024 antara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. MK menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin terkait sejumlah kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa MK menilai kegiatan yang dilakukan Prabowo, seperti program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara, tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran pemilu. MK merujuk pada hasil pengawasan Bawaslu yang tidak menemukan adanya kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah tersebut.
Menariknya, MK juga menyoroti kurangnya bukti yang memadai dari pihak Anies-Muhaimin terkait dalil ini. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pemohon tidak dapat memberikan bukti yang cukup terkait kegiatan tersebut, baik dalam permohonan awal maupun fakta yang diajukan dalam persidangan.
Dalam konteks ini, MK menegaskan bahwa keberadaan Babinsa dalam kegiatan tersebut tidak menjadi bukti yang kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran pemilu. Ini memberikan penegasan bahwa MK mengedepankan bukti yang jelas dan memadai dalam proses peradilan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Sebelumnya, video kunjungan Prabowo Subianto ke Kampung Sawah, Cilincing, Jakarta Utara, viral di media sosial dengan klaim bahwa Babinsa TNI melakukan pendataan KTP dan KK warga saat kunjungan tersebut. Namun, hal ini dibantah oleh salah satu pihak yang terlibat dalam video tersebut.
Sementara itu, gugatan Anies-Muhaimin tidak hanya berkaitan dengan kegiatan Prabowo, tetapi juga meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang. Selain itu, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif untuk diskualifikasi hanya pada Gibran, dengan alasan ketidakmemenuhi syarat administrasi berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Putusan hari ini menjadi titik fokus dalam dinamika politik pasca-Pilpres 2024. Meskipun belum ada putusan terkait gugatan Ganjar-Mahfud, keputusan MK hari ini menandakan arah peradilan yang tegas dalam menyelesaikan sengketa pemilu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(K/09)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN