INSAN Binjai Lepas Puluhan Mahasiswa KKN ke Langkat, Dorong Pengabdian Nyata kepada Masyarakat
BINJAI Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai kembali mengirimkan mahasiswa untuk melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN)
PENDIDIKAN
JAKARTA – Hari ini, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang menggemparkan terkait sengketa Pilpres 2024 antara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. MK menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin terkait sejumlah kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa MK menilai kegiatan yang dilakukan Prabowo, seperti program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara, tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran pemilu. MK merujuk pada hasil pengawasan Bawaslu yang tidak menemukan adanya kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah tersebut.
Menariknya, MK juga menyoroti kurangnya bukti yang memadai dari pihak Anies-Muhaimin terkait dalil ini. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pemohon tidak dapat memberikan bukti yang cukup terkait kegiatan tersebut, baik dalam permohonan awal maupun fakta yang diajukan dalam persidangan.
Dalam konteks ini, MK menegaskan bahwa keberadaan Babinsa dalam kegiatan tersebut tidak menjadi bukti yang kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran pemilu. Ini memberikan penegasan bahwa MK mengedepankan bukti yang jelas dan memadai dalam proses peradilan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Sebelumnya, video kunjungan Prabowo Subianto ke Kampung Sawah, Cilincing, Jakarta Utara, viral di media sosial dengan klaim bahwa Babinsa TNI melakukan pendataan KTP dan KK warga saat kunjungan tersebut. Namun, hal ini dibantah oleh salah satu pihak yang terlibat dalam video tersebut.
Sementara itu, gugatan Anies-Muhaimin tidak hanya berkaitan dengan kegiatan Prabowo, tetapi juga meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang. Selain itu, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif untuk diskualifikasi hanya pada Gibran, dengan alasan ketidakmemenuhi syarat administrasi berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Putusan hari ini menjadi titik fokus dalam dinamika politik pasca-Pilpres 2024. Meskipun belum ada putusan terkait gugatan Ganjar-Mahfud, keputusan MK hari ini menandakan arah peradilan yang tegas dalam menyelesaikan sengketa pemilu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(K/09)
BINJAI Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai kembali mengirimkan mahasiswa untuk melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN)
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kondisi keamanan di seluruh wilayah I
NASIONAL
BANDUNG Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menanggapi keberadaan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menggunakan personel Bintara Pembina Desa (Babin
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dampak besar apabila ketentuan pidana bagi penyelenggara perjalanan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kondisi sosial ekonomi Indonesia menunjukkan tren positif pada pertengahan 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pen
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah informasi yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) akan men
EKONOMI
MEDAN Peredaran narkotika jenis baru berupa vape yang mengandung etomidate atau dikenal dengan istilah Vape Pot Getar mulai mendapat p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang perkara dugaan penyimpangan bantuan bencana di Kabupaten Samosir kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan di Pengad
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi dikukuhkan sebagai Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan oleh Kepala Perwakilan (K
NASIONAL