Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA – Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 menjadi sorotan dengan kehadiran langsung dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Kehadiran mereka tidak hanya sebagai pemohon dalam gugatan, tetapi juga sebagai pihak yang menyimak jawaban MK terhadap dalil-dalil yang diajukan.
Sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Saat Arsul membacakan jawaban MK terhadap dalil-dalil yang diajukan Anies-Muhaimin, suasana sidang terasa tegang namun juga terdapat momen yang mengisyaratkan ekspresi optimisme dari pihak pemohon.
Dalam jawaban MK, disinggung mengenai metode ilmiah yang diperlukan sebagai alat bukti dalam peradilan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal ini, sebagaimana Arsul Sani menyebutkan, mirip dengan metode kedokteran dan fisika yang telah banyak berperan dalam scientific crime investigation dan peradilan pidana pada umumnya.
Anies Baswedan terlihat tersenyum dan menganggukkan kepalanya ketika hal tersebut disampaikan. Optimisme tampak terpancar dari wajahnya, menandakan harapan dan keyakinan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan harapan mereka.
Namun, keputusan MK tidak selalu sejalan dengan harapan. Arsul Sani juga menegaskan bahwa MK tidak menemukan hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon. Hal ini disampaikan setelah MK mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dan menilai bahwa tidak ada alat bukti empiris yang menunjukkan bahwa bansos secara langsung mempengaruhi atau mengarahkan pilihan pemilih.
Reaksi Anies yang kembali tersenyum dan berdiskusi dengan Cak Imin menunjukkan respons yang bijak dalam menghadapi jawaban tersebut. Diskusi dan pertukaran catatan antara keduanya juga mencerminkan kesungguhan untuk memahami dan mengevaluasi jalannya proses hukum di MK.
Dalam konteks ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyampaikan bahwa Pemilu bukanlah kompetisi yang seimbang. Ada faktor-faktor seperti status sebagai petahana atau kandidat yang terkait erat dengan petahana yang dapat memberikan keuntungan tersendiri. Pernyataan ini mengingatkan bahwa peradilan di MK mengikuti prosedur hukum yang mengedepankan keadilan dan kewajaran dalam menilai gugatan PHPU.
Sidang ini menjadi momen penting dalam perjalanan hukum terkait sengketa Pilpres 2024. Kehadiran dan sikap positif Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam menghadapi proses hukum ini mencerminkan kedewasaan dan konsistensi dalam menjalani proses hukum yang berkeadilan.
(K/09)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA