Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 dengan menilai bahwa laporan yang diajukan oleh Kubu Anies-Cak Imin terkait Presiden Joko Widodo yang menunjuk beberapa penjabat daerah tidak beralasan menurut hukum. Sidang yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Hakim anggota MK, Daniel Yusmic, dalam sidang menyatakan bahwa meskipun terdapat putusan sebelumnya terkait pemilihan kepala daerah yang berhubungan dengan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, namun hal tersebut tidak relevan dalam konteks sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, ada perbedaan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum presiden.
“Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil Pemohon a quo,” jelas Daniel dalam sidang.
Daniel juga menyoroti ketentuan Pasal 282 UU Pemilu yang disebutkan oleh pihak pemohon terkait dengan adanya hubungan nepotisme. Namun, setelah dicermati oleh Mahkamah, hal tersebut tidak berhubungan dengan proses pencalonan yang berkaitan dengan adanya hubungan nepotisme.
“Jika yang dimaksudkan Pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, telah ternyata undangan pertemuan Presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye,” tambahnya.
Dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil yang diajukan oleh Kubu Anies-Cak Imin mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum.
Putusan MK ini menjadi penegasan terhadap proses hukum dalam konteks pemilihan umum, yang menjaga prinsip keadilan dan keberlakuan hukum yang adil bagi semua pihak terkait.
(K/09)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA